
Sumenep, Jatimmandiri.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep kembali mengungkap kasus peredaran narkotika yang diduga melibatkan jaringan dari Kabupaten Sampang.
Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (17/7/2026), polisi menangkap tiga tersangka dan menyita sabu dengan total berat bersih 18,06 gram.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kasi Humas Ipda Ach. Putrawardana mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan seorang pria berinisial S (50) di ruang tamu sebuah rumah di Desa Tambuko, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, sekitar pukul 13.30 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu dalam plastik klip ukuran sedang yang dibungkus tisu putih dan plastik bening dengan berat bersih sekitar 13,08 gram.
“Tersangka S mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” ujar Ipda Ach. Putrawardana, Senin (20/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan, S mengaku memperoleh sabu tersebut dari M (36), warga Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.
Berbekal keterangan tersebut, Satresnarkoba Polresta Sumenep langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap M sekitar pukul 16.00 WIB di pinggir Jalan Raya Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi narkotika serta satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa pelat nomor.
Pengembangan kasus kembali dilakukan hingga petugas berhasil menangkap IA (31) sekitar pukul 16.30 WIB di jalan setapak dekat lapangan sepak bola Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah.
Dari tangan IA, polisi menyita satu paket sabu dengan berat bersih sekitar 4,98 gram yang disimpan di saku kiri bajunya.
“Tersangka mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan sebelumnya telah menjual sabu kepada Matra’i,” lanjut Ipda Ach. Putrawardana.
Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita tiga unit telepon genggam, dua unit sepeda motor tanpa pelat nomor, plastik klip, serta tisu pembungkus yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Ketiga tersangka berikut seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolresta Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut dengan memeriksa para saksi, melengkapi administrasi penyidikan, mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, serta melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.
Polresta Sumenep juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.












