BeritaDalam NegeriHukrim

36 Napi dari Jatim Dipindah ke Nusakambangan

×

36 Napi dari Jatim Dipindah ke Nusakambangan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta, Jatim Mandiri

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memindahkan 36 warga binaan pemasyarakatan (WBP) berisiko tinggi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Senin (20/7). Gelombang pemindahan ini bersamaan dengan 79 orang dari Lapas Kelas IIB Maros, Sulawesi Selatan, sehingga tital yang dipindahkan sebanyak 115 WBP.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Juru Bicara Ditjenpas, Rika Aprianti, mengatakan warga binaan tersebut terdiri atas 36 orang dari Jawa Timur dan 79 orang dari Lapas Kelas IIB Maros, Sulawesi Selatan. “Pemindahan warga binaan kategori berisiko tinggi merupakan operasi pengamanan yang membutuhkan perencanaan matang dan koordinasi yang kuat,” kata Rika.

Dia menjelaskan, proses pemindahan dilakukan secara bertahap, melalui jalur laut dan darat dengan pengawalan ketat. Sebanyak 77 personel diterjunkan dalam operasi tersebut. Personel yang terlibat berasal dari Direktorat Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, Patnal, Korps Brimob Polri, Korlantas Polri, serta petugas pemasyarakatan dari Sulawesi Selatan dan Jatim.

Sebanyak 79 warga binaan dari Sulawesi Selatan diberangkatkan dari Lapas Kelas IIB Maros menuju Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar pada Jumat (17/7). Mereka kemudian menyeberang menggunakan KM DLU menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan sempat transit di Lapas Kelas I Surabaya. “Sempat transit sementara di Lapas Kelas I Surabaya,” ujarnya.

Pada Minggu (19/7), rombongan tersebut bergabung dengan 36 warga binaan dari Jawa Timur. Selanjutnya, seluruh warga binaan diberangkatkan menuju Nusakambangan melalui jalur darat.

Rombongan tiba di Pelabuhan Wijayapura, Cilacap, pada Senin (20/7) pukul 01.20 WIB. Mereka kemudian menyeberang ke Pelabuhan Sodong, Nusakambangan, dan tiba pukul 01.40 WIB. Menurut Rika, pemindahan itu merupakan bagian dari strategi penempatan warga binaan berdasarkan tingkat risiko atau risk based placement.

“Nusakambangan memiliki fungsi strategis sebagai kawasan pemasyarakatan dengan tingkat pengamanan tinggi,” ujarnya. Rika mengatakan, penempatan warga binaan berisiko tinggi di Nusakambangan bertujuan mengoptimalkan pengamanan sekaligus mendukung proses pembinaan sesuai tingkat risiko masing-masing.

Baca Juga  Polrestabes Surabaya Amankan 45 Tersangka Hasil Pengembangan Penyidikan Kasus Siber Internasional

“Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di seluruh lapas dan rutan di Indonesia,” ucapnya. Rika menegaskan, Ditjenpas akan terus melaksanakan pemindahan warga binaan berisiko tinggi secara terukur sebagai bagian dari penguatan pengamanan nasional di lingkungan pemasyarakatan.

Menurutnya, seluruh rangkaian pemindahan berlangsung aman, tertib, dan terkendali berkat sinergi seluruh unsur yang terlibat. “Seluruh rangkaian pemindahan 115 warga binaan risiko tinggi dari Sulawesi Selatan dan Jawa Timur menuju Nusakambangan berlangsung aman, tertib dan terkendali, berkat sinergi seluruh unsur yang terlibat,” katanya.

Hingga 20 Juli 2026, sejak kepemimpinan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, sebanyak 3.025 warga binaan berisiko tinggi telah dipindahkan ke Nusakambangan. (ant/ibn)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Jakarta, Jatim Mandiri Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan Pemerintah berkomitmen untuk terus mendorong transformasi ekosistem kendaraan nasional berbasis energi…

Berita

Penyanyi Novia Bachmid dipastikan menjadi special guest dalam ajang Jember Fashion Carnaval (JFC) 2026 yang akan digelar pada 24–26 Juli…