Intisari Berita:
Sulastri, seorang janda penjual nasi di Kalijudan, menangis histeris saat membeberkan kerugian belasan juta rupiah akibat tertipu pungli lahan.
Pihak LPMK Kalijudan berdalih uang hasil tarikan ilegal dari pedagang kecil digunakan untuk biaya operasional acara Agustusan.
Camat Mulyorejo pasang badan dan memberikan tenggat waktu hingga 22 Juli 2026 agar uang Sulastri dan pedagang lain dikembalikan utuh.
Surabaya, Jatimmandiri.id — Ruang mediasi di Kantor Kelurahan Kalijudan, Kecamatan Mulyorejo, seketika berubah menjadi haru dan hening. Sulastri, seorang janda yang sehari-hari menyambung hidup dengan berjualan nasi, tak kuasa menahan tangisnya di hadapan aparat wilayah, kepolisian, dan pengurus LPMK setempat, Senin (20/7/2026).
Dengan suara bergetar dan air mata yang terus mengalir, Sulastri membeberkan nasib malang yang menimpanya. Ia mengaku telah menjadi korban pungutan liar (pungli) berkedok sewa lahan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang dikelola secara ilegal oleh oknum pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Kalijudan.
“Saya sewa Rp8 juta, lalu untuk renovasi bangunan tempat jualan habis sekitar Rp10 juta. Tolong saya, saya janda dan mencari nafkah sendiri,” ucap Sulastri sambil menangis tersedu-sedu.
LPMK Berdalih Uang Dipakai untuk Kas dan Acara Agustusan
Mendengar jeritan hati Sulastri, ruangan rapat sempat terdiam. Pedagang lain yang senasib juga langsung ikut mendesak agar seluruh uang yang terlanjur disetorkan segera dikembalikan tanpa potongan.
Dalam forum tersebut, perwakilan LPMK Kalijudan, Basuki dan Edy, mencoba memberikan pembelaan. Mereka membantah jika uang puluhan juta rupiah yang ditarik dari para pedagang kecil itu masuk ke kantong pribadi untuk memperkaya diri.
“Uang itu sebenarnya kami gunakan untuk keperluan perayaan hari kemerdekaan (Agustusan) dan masuk kas kampung,” dalih perwakilan LPMK.
Namun, alasan tersebut tidak membuat pihak kecamatan melunak. Sesuai instruksi tegas Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang sedang gencar menyapu bersih praktik premanisme dan pungli aset, dalih apa pun di luar jalur hukum resmi tidak dibenarkan.
Camat Pasang Badan, Beri Tenggat Waktu Hingga 22 Juli
Merespons tangisan Sulastri dan keluhan para pedagang, Camat Mulyorejo, Arif Rusman, langsung mengambil tindakan tegas. Ia menegaskan bahwa tanah tersebut adalah aset milik negara yang tidak boleh disewakan secara sepihak oleh organisasi mana pun di tingkat kelurahan.
Arif memerintahkan pengurus LPMK untuk mengembalikan seluruh uang yang telah disetorkan oleh para pedagang tanpa terkecuali.
“Saya minta semua uang yang sudah dibayarkan pedagang dikembalikan seluruhnya. Kami berikan batas waktu (deadline) paling lambat hingga 22 Juli 2026,” tegas Arif Rusman.
Mendengar garansi dari pihak kecamatan, Sulastri dan para pedagang lainnya mengaku lega. Mereka menyatakan siap bersikap kooperatif untuk segera mengosongkan bangunan di atas lahan aset Pemkot tersebut begitu seluruh uang sewa mereka telah dikembalikan secara utuh oleh pihak LPMK.












