Hukrim

Pakar Hukum: Semua Warga Negara Sama di Hadapan Hukum, Tak Ada Kekebalan karena Dekat dengan Presiden

×

Pakar Hukum: Semua Warga Negara Sama di Hadapan Hukum, Tak Ada Kekebalan karena Dekat dengan Presiden

Sebarkan artikel ini
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Prof. Dr. Juanda menegaskan semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Ia mengkritik anggapan bahwa kedekatan dengan Presiden dapat menghalangi proses hukum.
Example 468x60

Jakarta, Jatimmandiri.id- Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menegaskan bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law).

Karena itu, menurutnya, tidak ada dasar hukum yang membenarkan seseorang terbebas dari proses pidana hanya karena memiliki kedekatan dengan Presiden atau dianggap berjasa bagi negara.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Juanda sebagai tanggapan atas pendapat pengacara senior Hotman Paris Hutapea yang mempertanyakan penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (eks Jampidsus) berinisial FA sebagai tersangka oleh penyidik Polri.

Kritik terhadap Argumentasi Hotman Paris

Sebelumnya, Hotman Paris menilai penyidik Polri seharusnya meminta izin Presiden Prabowo Subianto sebelum menetapkan FA sebagai tersangka. Alasannya, FA merupakan anggota Satgas Penyelamatan Keuangan Negara (Satgas PKH) yang dipercaya Presiden dan disebut telah berkontribusi mengembalikan keuangan negara hingga Rp430 triliun.

Namun, Prof. Juanda menilai argumentasi tersebut tidak memiliki dasar dalam hukum positif Indonesia.

“Sejak kapan ada asas dan norma hukum positif yang menentukan kalau orangnya Presiden, kebanggaan Presiden, dan dekat dengan Presiden, yang bersangkutan tidak bisa ditersangkakan?” ujar Juanda.

Menurut anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR itu, tidak ada satu pun ketentuan hukum yang memberikan kekebalan kepada seseorang hanya karena kedekatannya dengan kepala negara.

Prestasi Tidak Menghapus Pertanggungjawaban Pidana

Juanda menegaskan bahwa prestasi seseorang, termasuk apabila berhasil menyelamatkan keuangan negara, tidak menghapus kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana apabila ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang didukung alat bukti yang cukup.

Ia mengingatkan bahwa mengaitkan kedekatan dengan Presiden sebagai alasan untuk menghindari proses hukum bertentangan dengan prinsip negara hukum.

Baca Juga  Truk Rem Blong di Jembatan Ngembeh Mojokerto, Satu Pengendara Motor Tewas Terlindas

“Jika pemikiran seperti itu diikuti, secara tidak langsung kita sedang mempertontonkan praktik zaman monarki absolut. Artinya, mereka yang dekat dengan raja tidak boleh disentuh hukum. Ini jelas keliru,” tegasnya.

Luruskan Makna Istilah Kriminalisasi

Dalam kesempatan itu, Prof. Juanda juga mengoreksi penggunaan istilah kriminalisasi yang disampaikan Hotman Paris.

Menurutnya, dalam perspektif hukum pidana, kriminalisasi merupakan proses pembentukan suatu aturan oleh DPR bersama pemerintah yang menetapkan suatu perbuatan menjadi tindak pidana.

Sementara itu, penggunaan istilah kriminalisasi untuk menggambarkan tindakan penyidik yang menetapkan seseorang sebagai tersangka memiliki pengertian yang berbeda dan tidak dapat disamakan.

Juanda meyakini penyidik Polri telah menjalankan proses hukum sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah.

Pertanyakan Dasar Hukum Izin Presiden

Prof. Juanda juga mempertanyakan dasar hukum yang menyatakan penyidik wajib memperoleh izin Presiden sebelum menetapkan seorang pejabat kejaksaan sebagai tersangka.

“Aturan mana yang mengatur hal itu? Saya belum membaca ada aturannya,” katanya.

Ia meminta agar pihak Istana Kepresidenan maupun Kantor Staf Presiden (KSP) memberikan penjelasan apabila diperlukan, sehingga tidak berkembang persepsi yang keliru di tengah masyarakat mengenai proses penegakan hukum.

Jangan Bawa Nama Presiden dalam Polemik Hukum

Menurut Juanda, membawa nama Presiden dalam polemik tersebut justru bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang selama ini menegaskan pentingnya pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu.

“Pernyataan tersebut justru menjadi anomali terhadap sikap Presiden Prabowo Subianto yang selama ini menegaskan bahwa siapa pun yang diduga melakukan korupsi harus diproses sesuai hukum, tanpa memandang kedekatan dengan Presiden,” pungkas Juanda.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *