Probolinggo, Jatim Mandiri
Dinas Pertanian (Diperta) Kabupaten Probolinggo melakukan pemeriksaan kelayakan dasar di Rumah Potong Hewan (RPH) Krejengan, Jumat (17/7). Hal ini menjadi bagian dari proses perpanjangan Nomor Kontrol Veteriner (NKV).
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan seluruh aspek higiene, sanitasi, dan kelayakan fasilitas memenuhi standar keamanan pangan asal hewan. Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Diperta Kabupaten Probolinggo, drh. Nikolas Nuryulianto, mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan masih terdapat sejumlah fasilitas yang perlu dibenahi sebelum sertifikat NKV dapat diperpanjang.
Menurutnya, perbaikan yang harus dilakukan meliputi pembenahan lantai dan dinding yang rusak, perbaikan kandang penampungan, pembersihan instalasi pengolahan air limbah, serta penyempurnaan beberapa standar operasional prosedur (SOP).
Sementara itu, dari sisi sumber daya manusia, petugas RPH telah memenuhi persyaratan karena memiliki sertifikat Juru Sembelih Halal (Juleha). Setelah seluruh pembenahan selesai dilakukan, Diperta akan melaksanakan pemeriksaan ulang sebelum menerbitkan rekomendasi perpanjangan sertifikat NKV.
Sertifikat NKV menjadi jaminan bahwa proses pemotongan hewan di RPH telah memenuhi standar keamanan pangan, kesehatan masyarakat veteriner, serta perlindungan konsumen. (yf/ibn)












