Ekbis

Pelaku Usaha Keluhkan KBLI 2025, Kadin Jatim Desak Regulasi yang Efisien dan Ramah Investasi

×

Pelaku Usaha Keluhkan KBLI 2025, Kadin Jatim Desak Regulasi yang Efisien dan Ramah Investasi

Sebarkan artikel ini
Pelaku usaha, pemerintah, akademisi, dan aparat penegak hukum mengikuti Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Kadin Jawa Timur di Surabaya untuk membahas implementasi KBLI 2025 dan dampaknya terhadap iklim investasi serta kemudahan berusaha.
Example 468x60

Surabaya, Jatimmandiri.id – Penerapan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 yang mulai berlaku pada 18 Juli 2026 mendapat sorotan dari kalangan pelaku usaha.

Perubahan regulasi tersebut dinilai berpotensi menambah beban administrasi, memperumit birokrasi, serta menciptakan ketidakpastian dalam menjalankan kegiatan usaha.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Persoalan itu menjadi pembahasan utama dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Efektivitas Penerapan Aturan KBLI, Kemudahan atau Hambatan?” yang diselenggarakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur di Surabaya, Rabu (15/7).

Forum tersebut mempertemukan pelaku usaha, pemerintah, akademisi, hingga aparat penegak hukum untuk membahas implementasi KBLI 2025.

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan Etika Bisnis Kadin Jawa Timur, Muhammad Makruf Syah, menegaskan KBLI merupakan instrumen penting dalam sistem perizinan berusaha.

Karena itu, implementasinya harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat.

“FGD ini tidak hanya menjadi ruang untuk menyerap aspirasi pelaku usaha, tetapi juga merumuskan solusi atas berbagai kendala implementasi KBLI. Kadin ingin menjadi jembatan strategis antara pemerintah dan dunia usaha agar regulasi mampu mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus membuka lapangan pekerjaan,” ujarnya.

Moderator FGD yang juga Wakil Ketua Komite Tetap Perizinan Investasi Kadin Jatim, Riswanda, menjelaskan perubahan KBLI 2025 sebenarnya bertujuan menyesuaikan perkembangan dunia usaha.

Namun dalam praktiknya, perubahan tersebut justru memunculkan prosedur administrasi yang lebih kompleks sehingga tujuan menciptakan kemudahan berusaha dinilai belum sepenuhnya tercapai.

Menurutnya, banyak pelaku usaha yang telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi, tetapi masih harus menjalani pemeriksaan dari berbagai instansi, bahkan menerima panggilan terkait legalitas usaha.

“Pelaku usaha saat ini sudah dibebani berbagai kewajiban, mulai pengelolaan limbah, pemanfaatan air, kepesertaan BPJS, kepatuhan terhadap upah minimum hingga penyesuaian KBLI. Kondisi ini perlu dievaluasi agar tidak menghambat aktivitas usaha,” katanya.

Baca Juga  Pesan Ning Lia untuk Lulusan SD Taquma: Jadilah Generasi Terbaik yang Bermanfaat

Ketua DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Jawa Timur, Sebastian Wibisono, menilai perubahan KBLI di sektor logistik hanya mengubah kode klasifikasi tanpa mengubah substansi kegiatan usaha. Namun konsekuensinya justru menambah kewajiban administrasi dan pelaporan.

“Usaha kami tetap sama, hanya nomor kodenya yang berubah. Tetapi pelaporannya menjadi jauh lebih banyak. Dunia usaha membutuhkan efisiensi, bukan justru birokrasi yang semakin kompleks,” tegas Sebastian.

Keluhan serupa disampaikan Sekretaris Hiswana Migas Jawa Timur, Tri Prakoso.

Ia mengatakan pelaku usaha di sektor migas, khususnya penyalur LPG subsidi dan SPBU, selama ini telah diawasi oleh berbagai lembaga sehingga penambahan persyaratan administrasi semakin membebani operasional perusahaan.

“Kami diaudit oleh banyak institusi, mulai kementerian, Direktorat Jenderal Migas hingga BPH Migas. Harapan kami, pengawasan dapat diintegrasikan agar pelaku usaha tidak berulang kali menghadapi pemeriksaan dari instansi yang berbeda,” ujarnya.

Tri juga menyoroti belum sinkronnya regulasi dengan implementasi di lapangan. Salah satunya terkait kewajiban KBLI khusus bagi kendaraan pengangkut LPG yang sempat menjadi persoalan hukum sebelum akhirnya diselesaikan melalui pendapat hukum berdasarkan Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2018.

Meski demikian, menurutnya, tantangan regulasi masih terus bermunculan, mulai dari kepesertaan BPJS, ketentuan upah minimum, hingga berbagai kewajiban administrasi lainnya.

“Jika seluruh aturan diterapkan tanpa mempertimbangkan kondisi riil dunia usaha, banyak pelaku usaha yang kesulitan bertahan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, Aftabuddin Rijaluzzaman, menegaskan pemerintah tidak pernah berniat menghadirkan regulasi yang menyulitkan dunia usaha.

“Yang ingin kami bangun adalah regulasi yang memudahkan sekaligus mempersiapkan pelaku usaha menghadapi perubahan. Jika ada hambatan dalam implementasi, mari kita samakan persepsi dan mencari solusi bersama,” ujarnya.

Baca Juga  DJP Soroti Pajak Program Makan Bergizi Gratis, Penerimaan Negara Berpotensi Berkurang

Ia menambahkan, dunia usaha memiliki peran strategis dalam menopang perekonomian Jawa Timur.

Kontribusi sektor industri yang mencapai lebih dari 30 persen terhadap perekonomian daerah serta pertumbuhan ekonomi sekitar 5,9 persen menjadi bukti pentingnya sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha.

Senada, Kepala Bidang Sarana Prasarana, Pengendalian dan Pengawasan Industri (SP3I) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur, Edi Yuwono, menjelaskan penyempurnaan KBLI dilakukan untuk mengakomodasi berbagai aktivitas ekonomi baru, seperti transformasi digital, kecerdasan buatan (AI), jasa intermediasi digital, aset kripto, hingga perkembangan model bisnis global dan isu lingkungan.

Menurutnya, KBLI merupakan sistem klasifikasi aktivitas ekonomi yang menjadi dasar penyelenggaraan perizinan berbasis risiko.

“Perubahan KBLI dilakukan agar mampu mengikuti dinamika ekonomi dan perkembangan sektor usaha baru. Tujuannya bukan mempersulit pelaku usaha, tetapi memberikan kepastian hukum dalam proses perizinan,” jelasnya.

Melalui forum tersebut, Kadin Jawa Timur berharap implementasi KBLI 2025 mampu menciptakan keseimbangan antara kepastian hukum, efisiensi birokrasi, dan kemudahan berusaha.

Seluruh masukan dari pelaku usaha akan dirangkum sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan kebijakan pemerintah agar mampu meningkatkan daya saing ekonomi tanpa membebani dunia usaha.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *