Jakarta, Jatimmandiri.id – Kemampuan bisnis setiap Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) bakal menjadi penentu besaran gaji pegawainya. Pemerintah menegaskan pembayaran upah tidak diseragamkan, melainkan disesuaikan dengan pendapatan yang mampu dihasilkan masing-masing koperasi.
Dikutip dari Antara, Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan skema tersebut diharapkan membuat kebutuhan penggajian pegawai dapat ditopang langsung dari kegiatan usaha koperasi.
“Kalau yang pegawainya diharapkan nanti bisa dari pendapatan usahanya,” kata Ferry kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Penjelasan itu disampaikan menyusul munculnya perbincangan di media sosial mengenai besaran gaji pegawai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang dinilai tidak sesuai.
Berbeda dengan pegawai, besaran gaji manajer KDKMP akan diatur pemerintah. Menurut Ferry, skema dan nominalnya masih dibahas bersama Kementerian Keuangan.
Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah menambahkan, pengaturan teknis terkait operasional dan penggajian pegawai berada di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara. Meski demikian, pelaksanaannya tetap berada dalam pemantauan dan pengawasan Kementerian Koperasi.
PT Agrinas Pangan Nusantara mendapat tanggung jawab dalam pembangunan fisik, gudang dan gerai koperasi, sekaligus mendukung operasional KDKMP selama dua tahun.
Farida menjelaskan, pengoperasian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih masih berada pada tahap awal. Karena itu, mekanisme penggajian pegawai akan berkembang mengikuti kemampuan dan pertumbuhan usaha setiap koperasi.
“Tata kelolanya operasionalisasi ada di Agrinas, tentu saja secara detailnya ada di Agrinas. Tapi dalam pantauan dan pengawasan Kementerian Koperasi,” ujarnya.
Skema pembayaran gaji berdasarkan kemampuan usaha telah diterapkan di KDKMP Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Koperasi tersebut saat ini mempekerjakan dua pegawai dengan gaji masing-masing Rp1,5 juta per bulan.
Ketua KDMP Bentangan Bambang Gunarsa mengatakan pembayaran gaji berasal dari pendapatan operasional koperasi. Besarannya ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan dan kemampuan usaha.
“Alhamdulillah KDMP sudah bisa memberi gaji selama 12 bulan ini,” kata Bambang saat dihubungi pekan lalu.
Pemerintah dengan demikian tidak menetapkan satu nominal gaji yang berlaku untuk seluruh pegawai Koperasi Merah Putih. Besaran upah akan mengikuti kemampuan ekonomi masing-masing koperasi, sementara pengaturan gaji manajer masih menunggu pembahasan pemerintah.












