Sidoarjo, Jatimmandiri.id – Tim gabungan dari Satreskrim Polresta Sidoarjo dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya berhasil membongkar praktik lancung jaringan warga negara asing (WNA).
Sebanyak 15 WNA asal China dan Vietnam diamankan setelah diduga kuat terlibat dalam jaringan jual beli data pribadi untuk kejahatan perbankan, sekaligus menyalahgunakan izin tinggal mereka di Indonesia.
Operasi penangkapan ini dilakukan secara maraton di beberapa titik terpisah yang tersebar di wilayah Kabupaten Sidoarjo dan Kota Batu.
Dari total belasan ekspatriat yang diringkus, petugas mengidentifikasi lima orang di antaranya berkebangsaan China, sementara 10 orang lainnya berasal dari Vietnam.
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing memaparkan, siasat busuk kelompok ini mulai terendus setelah seorang warga Sidoarjo mencium adanya aktivitas mencurigakan.
Korban mendapati data identitas pribadinya telah dicatatkan tanpa izin untuk membuka sejumlah rekening bank serta produk simpanan lainnya.
Tak butuh waktu lama, korban langsung melaporkan kejanggalan ini ke pihak berwajib.
“Pelapor di Polresta Sidoarjo, data identitasnya digunakan untuk membuat rekening bank dan simpanan lain yang masih kami dalami terkait tindak pidana,” ujarnya, Selasa (14/7/2026).
Tobing menegaskan bahwa saat ini penyidik tengah bergerak cepat mendalami aliran serta pemanfaatan rekening-rekening gelap tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sindikat ini bergerak dengan modus membujuk warga lokal secara finansial.
Mereka menawarkan sejumlah uang tunai sebagai imbalan agar warga mau membuka rekening bank baru.
“Begitu rekening resmi terbentuk, seluruh buku tabungan dan kartu ATM langsung berpindah tangan ke para pelaku untuk kemudian diduga kuat digunakan sebagai instrumen kejahatan perbankan,” bebernya.
Meski polisi belum merinci total kerugian finansial maupun jenis transaksi spesifik yang telah berjalan, keseriusan penanganan kasus ini terlihat dari tumpukan barang bukti yang berhasil disita.
Petugas mengamankan sejumlah paspor aktif, buku tabungan dan kartu ATM dari berbagai bank ternama, belasan telepon genggam, dan berbagai perangkat elektronik pendukung aktivitas digital mereka.
Seluruh barang bukti tersebut kini sedang dibedah secara digital forensik guna mengurai peta jaringan, pola transaksi, serta memburu kemungkinan adanya keterlibatan aktor lokal atau pihak lain di luar pusaran 15 WNA ini.
Selain jerat pidana murni terkait data perbankan, para WNA ini juga dipastikan menghadapi masalah keimigrasian yang serius.
Petugas menemukan indikasi kuat bahwa hampir seluruh pelaku telah melanggar dan menyalahgunakan dokumen izin tinggal mereka selama berada di Jawa Timur.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya, Agus Winarto, menegaskan bahwa penegakan hukum pidana akan menjadi panglima dalam kasus ini sebelum sanksi keimigrasian dijatuhkan.
“Hampir semuanya itu penyalahgunaan izin, namun kami cari tindak pidana dulu baru terkait keimigasian,” tegasnya.
Langkah ini, kata dia, diambil guna memastikan para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum di Indonesia terlebih dahulu.
Sanksi administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan dipastikan tetap menanti mereka, namun eksekusinya baru akan dilaksanakan setelah seluruh rangkaian proses penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan pidana rampung.
Saat ini, ke-15 WNA tersebut masih ditahan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya, sementara penyidik kepolisian terus melakukan pengembangan intensif untuk memetakan peran spesifik dari masing-masing individu.












