Surabaya, Jatimmandiri.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan terhadap praktik pungutan di lingkungan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
Langkah tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026 tentang Pembatasan Pungutan Iuran kepada Masyarakat di Lingkungan RT dan RW.
Surat edaran yang diterbitkan oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi itu menjadi pedoman bagi seluruh camat dan lurah untuk memastikan setiap penarikan iuran di lingkungan RT/RW berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hanya Tiga Jenis Iuran RT/RW yang Diperbolehkan
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa hanya terdapat tiga jenis iuran yang dapat dipungut oleh pengurus RT maupun RW kepada masyarakat, yaitu:
- Iuran keamanan.
- Iuran kebersihan.
- Iuran penerangan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) yang belum diserahkan atau belum dikelola oleh pemerintah daerah.
Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 71 Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Pembinaan RT, RW, serta Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK).
“Pedoman iuran yang diperbolehkan dengan mempertimbangkan asas kepatutan dan kewajaran adalah iuran keamanan, iuran kebersihan, dan/atau penerangan prasarana, sarana, dan utilitas dalam hal belum diserahkan atau tidak dikuasai oleh pemerintah daerah,” kata Wali Kota Eri, Sabtu (11/7/2026).
Pemkot Larang Pungutan bagi Warga Baru dan Biaya Administrasi RT/RW
Selain tiga jenis iuran tersebut, seluruh bentuk pungutan lainnya dinyatakan tidak diperbolehkan.
Larangan itu meliputi:
- Pungutan kepada warga yang baru pindah.
- Biaya pemasangan jaringan internet.
- Biaya pembuatan surat pengantar RT/RW.
- Biaya pendataan warga.
- Pungutan lain yang tidak memiliki dasar hukum maupun persetujuan sesuai ketentuan.
Meski demikian, warga tetap diperbolehkan memberikan sumbangan untuk kepentingan lingkungan selama bersifat sukarela, tidak mengikat, serta tidak ditentukan besaran maupun waktu pembayarannya oleh pengurus RT atau RW.
“Warga dapat memberikan sumbangan secara sukarela tanpa adanya ketentuan jumlah maupun waktu yang ditetapkan oleh pengurus RT/RW,” ujar Eri.
Dana Swadaya Harus Melalui Musyawarah dan Verifikasi Lurah
Eri menjelaskan, apabila lingkungan membutuhkan pembangunan fasilitas umum secara swadaya, seperti saluran drainase, paving, atau perbaikan jalan, penggalangan dana harus dilakukan melalui musyawarah warga.
Hasil kesepakatan tersebut kemudian wajib diverifikasi oleh lurah sebelum diberlakukan kepada masyarakat.
Menurutnya, besaran kontribusi harus dihitung berdasarkan kebutuhan riil proyek, bukan ditetapkan secara sepihak oleh pengurus RT atau RW.
“Kalau akan menarik iuran swadaya, maka harus mendapatkan persetujuan atau verifikasi dari lurah. Jadi besarannya harus sesuai kebutuhan riil dan disepakati bersama,” jelasnya.
Kontribusi Warga Baru Harus Berdasarkan Biaya Nyata
Wali Kota Eri juga menjelaskan bahwa pemilik rumah baru tetap dapat diminta memberikan kontribusi apabila pembangunan rumahnya menimbulkan kebutuhan pembiayaan, seperti pembangunan saluran air, paving, atau perbaikan jalan yang rusak akibat aktivitas konstruksi.
Namun, besaran kontribusi harus sesuai biaya riil yang dibutuhkan dan tidak boleh melebihi kebutuhan sebenarnya.
Apabila sebelumnya terdapat kesepakatan bahwa setiap kavling wajib menanggung biaya pembangunan infrastruktur lingkungan, maka pemilik rumah baru juga memiliki kewajiban yang sama.
Sebaliknya, apabila kebutuhan biaya lebih kecil dari yang diperkirakan, maka nominal kontribusi juga harus disesuaikan.
Pungutan Tanpa Persetujuan Lurah Dikategorikan Pungli
Pemkot Surabaya menegaskan bahwa setiap penarikan iuran di luar ketentuan atau tanpa persetujuan lurah akan dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).
Karena itu, pemerintah tidak akan ragu memberikan sanksi kepada pengurus RT maupun RW yang melanggar aturan.
Sanksi yang diberikan dapat berupa:
- Teguran administratif.
- Pembinaan.
- Evaluasi kepengurusan.
- Pencopotan sebagai pengurus RT atau RW.
“Kalau masih ada yang meminta pungutan di luar ketentuan, akan kami evaluasi. Ada peringatan administrasi hingga pencopotan pengurus RT atau RW,” tegas Eri.
Surat Edaran Diterbitkan setelah Kasus Dugaan Pungutan di Sememi
Terbitnya surat edaran tersebut juga merupakan tindak lanjut atas dugaan pungutan yang sempat menjadi perhatian publik di wilayah Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo.
Pemkot Surabaya telah memberikan pembinaan sekaligus peringatan keras kepada pengurus RT dan RW yang terlibat agar praktik serupa tidak kembali terjadi.
Menurut Eri, jajaran Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) bersama perangkat pemerintah kota telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan pembinaan.












