Kota Besar

Wali Kota Eri Cahyadi Tegaskan Dana Swadaya RT/RW Wajib Disetujui Lurah Sesuai Perwali 112

×

Wali Kota Eri Cahyadi Tegaskan Dana Swadaya RT/RW Wajib Disetujui Lurah Sesuai Perwali 112

Sebarkan artikel ini
Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya, Perwali 112 Tahun 2022, Dana Swadaya RT RW, Pungutan RT RW, Pungli Surabaya, Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Pemkot Surabaya, Lurah Surabaya.
Example 468x60

Surabaya, Jatimmandiri.id – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa pengurus RT dan RW tidak diperbolehkan memungut dana swadaya dari masyarakat tanpa persetujuan lurah.

Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Pembinaan RT, RW, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK).

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Penegasan itu disampaikan setelah muncul dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum pengurus RT dan RW di Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, terhadap warga pendatang baru.

Menurut Eri Cahyadi, Perwali Nomor 112 Tahun 2022 memang memberikan ruang bagi RT dan RW untuk mengajukan dana swadaya kepada warga.

Namun, pelaksanaannya harus melalui mekanisme yang jelas, termasuk memperoleh persetujuan lurah terkait dasar pungutan maupun besaran nominal yang disepakati.

“Setiap RT dan RW boleh mengajukan biaya swadaya kepada masyarakatnya, tetapi harus mendapatkan persetujuan lurah. Lurah harus mengetahui dasar pungutan dan besaran yang disepakati,” ujar Eri, Jumat (10/7/2026).

Dana Swadaya Hanya untuk Kepentingan Bersama

Eri menjelaskan, dana swadaya hanya dapat diberlakukan apabila digunakan untuk kepentingan bersama, seperti pembangunan infrastruktur lingkungan yang manfaatnya dirasakan seluruh warga.

Sebagai contoh, pembangunan saluran drainase di kawasan permukiman dapat dibiayai secara gotong royong berdasarkan jumlah kavling yang ada.

Apabila sebuah kavling telah berdiri rumah, pemiliknya berkewajiban membayar sesuai hasil kesepakatan. Sebaliknya, pemilik kavling kosong belum dibebankan biaya hingga mulai membangun rumah.

Menurut Eri, mekanisme tersebut merupakan bentuk dana swadaya yang sah karena telah disepakati bersama dan memiliki tujuan yang jelas bagi kepentingan lingkungan.

Warga Baru Tidak Boleh Dipungut Biaya Sembarangan

Wali Kota Surabaya menegaskan, warga yang baru pindah ke Surabaya tidak boleh langsung diminta membayar sejumlah uang tanpa dasar hukum maupun persetujuan lurah.

Baca Juga  Soft Launching 5 Juli, Eks Hi-Tech Mall Surabaya Disulap Jadi Pusat Industri Kreatif

Ia menilai, praktik tersebut bertentangan dengan ketentuan yang telah diatur dalam Perwali Nomor 112 Tahun 2022.

“Tidak boleh tiba-tiba ada warga yang baru pindah ke Surabaya langsung dimintai uang. Semua harus memiliki dasar yang jelas dan mendapatkan persetujuan lurah,” tegasnya.

Eri menambahkan, apabila tidak terdapat pembangunan fasilitas lingkungan atau kesepakatan warga yang telah disahkan sesuai aturan, maka tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun terhadap warga baru.

Pemkot Surabaya Beri Peringatan kepada RT dan RW

Menyikapi dugaan pungli di Kelurahan Sememi, Pemerintah Kota Surabaya telah memberikan peringatan kepada pengurus RT dan RW agar tidak mengulangi praktik serupa.

Eri meminta seluruh pengurus lingkungan mematuhi aturan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Menurutnya, pungutan yang diperbolehkan hanya yang telah memiliki dasar hukum maupun kesepakatan bersama, seperti iuran kebersihan atau keamanan lingkungan yang telah ditetapkan sesuai ketentuan.

Selain itu, setiap hasil kesepakatan mengenai besaran dana swadaya wajib dilaporkan kepada lurah sebagai bentuk pengawasan pemerintah.

Evaluasi: Pengurus RT/RW Mengaku Belum Memahami Perwali

Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Pemkot Surabaya, pengurus RT dan RW yang bersangkutan mengaku belum membaca secara menyeluruh isi Perwali Nomor 112 Tahun 2022.

Karena itu, Pemkot Surabaya akan terus melakukan sosialisasi kepada seluruh RT dan RW agar memahami mekanisme pemungutan dana swadaya sesuai ketentuan yang berlaku.

Eri berharap seluruh pengurus lingkungan dapat menjalankan tugasnya secara transparan dan mengedepankan kepentingan masyarakat.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jatim

Surabaya, Jatimmandiri.id —Bukan cuma Tugu Pahlawan. Keberadaan Monumen Kapal Selam (Monkasel) kian mempertegas kesan sejarah perjuangan sebagai identitas Kota Surabaya….