Jatim

Sengkarut Tambang Galian C Genjeng Nganjuk Bergulir ke Polda Jatim

×

Sengkarut Tambang Galian C Genjeng Nganjuk Bergulir ke Polda Jatim

Sebarkan artikel ini
Komunitas Pegiat Lingkungan Lush Green Indonesia (LGI) di Mapolda Jatim.
Example 468x60

Nganjuk, Jatimmandiri.id – Kasus dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan galian C yang dikelola oleh CV Faiha Dila Jaya (CV FDJ) di Desa Genjeng, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, kini memasuki babak baru.

Isu miring yang sebelumnya disorot tajam oleh Komunitas Pegiat Lingkungan Lush Green Indonesia (LGI) tersebut, kini ditarik ke ranah hukum.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Langkah serius ini diambil setelah kuasa hukum LGI dari Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI) Malang, Dwi Indrotito Cahyono, mendatangi Mapolda Jatim.

Upaya pelaporan ini diawali dengan proses konseling bersama jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim pada Rabu (7/7/2026).

Saat ditemui awak media pada Rabu (8/7/2026), Dwi Indrotito Cahyono menegaskan bahwa pihaknya tidak main-main dalam mengawal kasus ini.

“Kita dari KHYI Malang bersama Komunitas Pegiat Lingkungan Lush Green Indonesia (LGI) sudah konsultasi dengan perwakilan Dirkrimsus Polda Jatim dan saat ini kami sedang memilahnya. Kami juga sudah ada data kongkrit dan saksi,” terang Dwi.

Sebelum melangkah lebih jauh ke jalur hukum, Iyan memastikan bahwa pihaknya telah menjalankan prosedur standar, mulai dari melayangkan somasi hingga mengumpulkan bukti-bukti otentik di lapangan.

Namun, respons dari pihak manajemen CV FDJ dinilai kontradiktif dengan realita yang ada.

Melalui komunikasi digital, pemilik CV FDJ berdalih bahwa operasional mereka tidak memerlukan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) karena persoalan skala proyek.

“Kita dari Komunitas Pegiat Lingkungan Lush Green Indonesia (LGI) sudah menerima jawaban dari somasi melalui telepon WhatsApp jawaban dari owner CV FDJ berdalih kalau tambang mereka tidak harus izin AMDAL dan katanya izinnya resmi. CV FDJ itu luasannya 11,22 hektar, ada alat berat dan ada mesin pemecah batu dilokasi,” papar Iyan.

Baca Juga  Satreskrim Polrestabes Surabaya: Korban Tewas di Putat Jaya Alami Tujuh Luka Tusuk

Membantah klaim sepihak tersebut, Iyan mengingatkan bahwa aturan main pertambangan di Indonesia sudah sangat rigid.

Mengacu pada regulasi Mineral dan Batu Bara (Minerba) serta Undang-Undang Lingkungan Hidup, setiap pengusaha komoditas tambang mutlak mengantongi izin resmi sebelum mengerahkan alat berat ke lokasi operasional.

Ia juga mempertanyakan keabsahan dokumen berlapis yang seharusnya dipenuhi oleh CV FDJ, mengingat skala operasionalnya yang mencakup belasan hektar.

“Sudah jelas ini saya bukan yang berkata tapi Undang Undang yang mengatakan kalau usaha pertambangan harus melengkapi perijinan seperti AMDAL dari DLH Provinsi dan ada PKKPR yang dikeluarkan kabupaten atau kota. Lah di Pemkab Nganjuk apa sudah mengeluarkan PKKPR untuk CV FDJ? Belum lagi RKAB dan Jaminan Reklamasi (Jamrek) serta masih ada puluhan tahap yang harus dilalui untuk mendapatkan izin. Di sini bisa dinilai sendiri legal apa ilegal,” lanjutnya.

Sebagai bentuk penyelamatan lingkungan hidup sekaligus memulihkan potensi kerugian negara akibat aktivitas tambang non-prosedural, LGI bersama tim kuasa hukumnya kini tengah mematangkan dua strategi hukum sekaligus.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH), rekam jejak administrasi CV FDJ dari tahun 2022 hingga 2026 terbukti nihil dari pengajuan dokumen AMDAL.

“Pastinya karena indikasi ada kerusakan lingkungan dampak dari tambang yang kami nilai ilegal pastinya. Pertama, pengaduan laporan masyarakat dan gugatan PMH. Soal data dari ESDM sudah keluar, dan dari DLH juga sudah keluar. Hasil dari DLH tahun 2022 sampai 2026 tidak pernah mengajukan permohonan AMDAL, pastinya negara dirugikan akan adanya aktivitas oleh CV FDJ,” pungkasnya.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *