BLORA, Jatimmandiri.id – Pemerintah Kabupaten Blora mengalami defisit anggaran sekitar Rp100 miliar untuk pembiayaan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN). Atas potensi tekor sebanyak itu, Pemkab Blora resmi melapor ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Berdasarkan data Sistem Informasi Kepegawaian (Simpeg), total ASN di Kabupaten Blora saat ini mencapai 12.355 orang. Dari jumlah tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blora, Heru Eko Wiyono, menjelaskan bahwa komposisi pegawai di Blora didominasi tenaga kontrak atau PPPK.
Prosentasenya mencapai 57,4 persen dari keseluruhan jumlah ASN, dengan total 7.097 orang. “PNS ada 5.195 orang atau sekitar 42 persen,” ujar Heru saat memberikan keterangan kepada media. Sedangkan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) saat ini hanya tersisa 1 orang.
Atas beban itulah, Pemkab Blora harus menanggung risiko defisit anggaran sekitar Rp100 miliar. Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Blora telah melaporkan besaran belanja dan kalkulasi kekurangan anggaran ini. Berdasarkan hasil hitungan akhir, total kekurangan anggaran yang dilaporkan untuk mencukupi belanja pegawai tersebut menyentuh angka Rp100 miliar.
Langkah pelaporan kepada Kemendagri diambil menyusul terbitnya surat edaran terkait permintaan data pemerintah daerah. Hal ini menyangkut Pemkab yang mengalami kesulitan atau tidak mampu membayarkan kebutuhan belanja pegawai ASN.
Pemerintah pusat melalui Kemendagri tengah melakukan pendataan dan analisis mendalam terhadap daerah-daerah yang kekurangan anggaran, baik untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemkab Blora sendiri telah mengirimkan data tersebut melalui tautan resmi sebelum batas akhir pengiriman pada Senin (6/7/2026).












