Nganjuk, Jatimmandiri.id-Kejaksaan Negeri Nganjuk melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi pada Senin (18/5/2026). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penggelapan dalam jabatan di Bank Jatim periode 2025–2026.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah resmi dari Kejaksaan Negeri Nganjuk sebagai upaya mengumpulkan alat bukti, mengamankan barang bukti, serta menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Tim penyidik bergerak ke beberapa titik yang telah diidentifikasi, yakni rumah WDP di Lingkungan Pelem, Warujayeng, Kantor Payment Point Samsat Nganjuk, rumah suami saksi kunci di Desa Trayang, Kecamatan Ngronggot, serta Bank Jatim Cabang Nganjuk.
Seluruh rangkaian penggeledahan berlangsung dalam satu hari dengan situasi aman, tertib, dan kondusif. Pihak-pihak terkait di lapangan juga dinilai kooperatif selama proses berlangsung.
Penyidik menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memperkuat konstruksi hukum melalui pengumpulan alat bukti eksternal. Saat ini, penyidik tengah mendalami keterangan saksi kunci berinisial WDP, seorang karyawan Bank Jatim berusia 30 tahun asal Mojokerto.
Berdasarkan perkembangan penyidikan, status hukum yang bersangkutan masih dalam proses pendalaman dan berpotensi ditingkatkan. Namun demikian, Kejaksaan menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Secara hukum, penggeledahan ini merupakan implementasi dari ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, khususnya terkait upaya paksa untuk mencari dan mengamankan barang bukti hasil tindak pidana korupsi.
Selain fokus pada pembuktian unsur pidana, Kejaksaan Negeri Nganjuk juga menelusuri aliran dana guna mengidentifikasi pihak lain yang diduga turut menerima hasil kejahatan tersebut.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Kejaksaan Negeri Nganjuk menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan bebas intervensi.
Seluruh proses hukum akan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku guna menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, khususnya di sektor perbankan daerah.












