Ringkasan Berita: Anggota DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas, mendesak Pemerintah Provinsi Jatim segera menyusun regulasi turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029. Aturan setingkat Perda atau Pergub ini dinilai mendesak untuk merespons isu penyebaran budaya LGBTQ yang dikategorikan sebagai ancaman nonmiliter dalam Perpres tersebut.
Surabaya, Jatimmandiri.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kini dihadapkan pada momentum krusial untuk mengimplementasikan kebijakan pertahanan nasional terbaru ke dalam tatanan regulasi lokal. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas, menilai saat ini merupakan waktu strategis bagi eksekutif dan legislatif daerah untuk menginisiasi penyusunan peraturan daerah (Perda) atau peraturan gubernur (Pergub) sebagai regulasi turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029.
Langkah kodifikasi hukum di tingkat regional ini dianggap penting agar arah kebijakan pusat memiliki landasan operasional yang jelas, berkekuatan hukum tetap, dan adaptif terhadap karakteristik kultural masyarakat Jawa Timur.
Perpres Pertahanan Negara dan Klasifikasi Ancaman Kebudayaan
Secara eksplisit, Perpres Nomor 111 Tahun 2025 mengadopsi perluasan paradigma pertahanan dengan memasukkan isu penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter terhadap kedaulatan dan pertahanan negara. Menurut Puguh, arah kebijakan baru dari pusat ini wajib segera dijawab dengan kesiapan instrumen hukum di daerah.
Hingga saat ini, Jawa Timur belum memiliki payung hukum khusus dalam bentuk Perda maupun Pergub yang menggariskan tindak lanjut teknis atas amanat Perpres tersebut.
“Kebijakan pusat ini harus segera direspons melalui aturan di tingkat daerah agar pelaksanaannya memiliki landasan yang jelas dan dapat disesuaikan dengan kondisi lokal,” urai Puguh Wiji Pamungkas dalam keterangan resminya.
Vitalitas Geografis Jatim: Populasi Padat dan Episentrum Pendidikan
Puguh, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Fraksi PKS DPRD Jatim, memaparkan beberapa alasan akademis dan demografis mengapa Jawa Timur membutuhkan proteksi hukum ini secara cepat:
-
Peringkat Demografi: Jawa Timur merupakan provinsi dengan jumlah populasi penduduk terbesar kedua di Indonesia, sehingga pergeseran nilai sosial di wilayah ini akan berdampak masif pada skala nasional.
-
Klaster Pendidikan Tinggi: Wilayah ini menjadi rumah bagi puluhan kawasan pendidikan dan kota pelajar, seperti Surabaya, Malang, dan Jember. Mobilitas generasi muda yang tinggi di kota-kota tersebut memerlukan pedoman pembinaan kemasyarakatan yang kuat untuk membentengi ketahanan sosial.
Target dan Urgensi Pembuatan Regulasi:
-
Proteksi Generasi Muda: Menjadi instrumen preventif perlindungan bagi remaja dan mahasiswa dari infiltrasi budaya asing yang tidak selaras dengan norma lokal.
-
Pedoman Pembinaan Kepala Daerah: Memberikan standardisasi bagi jajaran instansi Pemprov dalam menyusun program kerja penguatan moral publik.
-
Pelestarian Nilai Luhur: Menegaskan komitmen daerah dalam membentengi warisan kebudayaan serta norma kesusilaan tradisional yang telah lama dijaga oleh masyarakat Jawa Timur.
Desakan Langkah Konkret untuk Pemprov Jatim
Menutup pandangannya, legislator dari Partai Keadilan Sejahtera ini menyarankan agar jajaran eksekutif Pemprov Jatim segera mengambil inisiatif membuka ruang koordinasi bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim.
Eksistensi regulasi turunan Perpres 111/2025 ini dinilai tidak hanya sekadar menggugurkan kewajiban pemenuhan kebijakan administrasi negara dari pusat, melainkan menjadi benteng kepastian hukum dalam menjaga kedaulatan pertahanan nonmiliter demi masa depan bangsa.***












