HeadlineHukrim

Polri Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Batu Bara PLTU ke Penyidikan, Kerugian Negara Diperkirakan Rp5 Triliun

×

Polri Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Batu Bara PLTU ke Penyidikan, Kerugian Negara Diperkirakan Rp5 Triliun

Sebarkan artikel ini
Polri meningkatkan kasus dugaan korupsi dan TPPU pengadaan batu bara PLTU periode 2018–2026 ke tahap penyidikan. Kerugian negara diindikasikan mencapai Rp5 triliun dan masih diaudit BPK.
Example 468x60

Jakarta, Jatimmandiri.id – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri resmi meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) periode 2018–2026 dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Keputusan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Ruang Rapat Kortastipidkor Polri, Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, Senin (6/7/2026).

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Kegiatan itu dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono bersama Kakortastipidkor Irjen Pol. Totok Suharyanto, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, serta Dirtindak Kortastipidkor Brigjen Pol. Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana.

Kakortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menjelaskan, peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang dinilai cukup melalui serangkaian penyelidikan, pengumpulan dokumen, pemeriksaan keterangan, dan analisis alat bukti.

Menurut Totok, dasar hukum peningkatan status perkara tersebut dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor 6/Kortastipidkor Polri tertanggal 4 Juli 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 63/Kortastipidkor yang diterbitkan pada tanggal yang sama.

Dalam penyelidikan awal, penyidik menemukan dugaan penyimpangan pada proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang diduga melibatkan PT UBP dan PT BRA. Sementara itu, nilai pasti kerugian negara masih menunggu hasil audit investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dirtindak Kortastipidkor Brigjen Pol. Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana mengungkapkan, penyelidikan menemukan sejumlah dugaan modus operandi, mulai dari manipulasi dokumen kualitas batu bara, manipulasi volume pasokan, hingga pembayaran kontrak yang diduga tidak sesuai dengan kondisi riil pengiriman batu bara.

Penyimpangan tersebut, kata Roberthus, diduga tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak pada terganggunya pasokan batu bara ke sejumlah PLTU.

Baca Juga  Ketua Komisi III DPR RI Apresiasi Survei Litbang Kompas, Dorong Polri Terus Tingkatkan Pelayanan Publik

Kondisi itu bahkan berpotensi memicu pemadaman listrik (blackout) di sejumlah wilayah, antara lain Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian kawasan Jabodetabek.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, total kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian akibat dugaan tindak pidana tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp5 triliun. Namun, angka tersebut masih bersifat indikatif dan akan dipastikan melalui audit investigatif BPK RI.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tidak menutup kemungkinan penerapan pasal akan berkembang seiring proses penyidikan berlangsung.

Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, menyita dokumen maupun barang bukti elektronik, menelusuri aliran dana, serta mengidentifikasi aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Penyidik juga akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik perseorangan maupun korporasi.

Hingga saat ini, penyidik telah meminta keterangan kepada 16 orang. Sebelumnya, sebanyak 34 undangan klarifikasi telah diterbitkan, namun belum seluruh pihak memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Kami akan mengusut perkara ini secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab sekaligus mengoptimalkan upaya asset recovery guna memulihkan kerugian negara,” ujar Roberthus.

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono menegaskan Bareskrim Polri memberikan dukungan penuh terhadap proses penyidikan, termasuk melalui sinergi dengan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.

Menurutnya, kolaborasi tersebut diperlukan, terutama dalam memberikan dukungan teknis yang berkaitan dengan aspek pertambangan agar proses penyidikan berjalan maksimal.

Di sisi lain, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menegaskan konferensi pers yang digelar merupakan penyampaian awal mengenai perkembangan penanganan perkara. Polri berkomitmen memberikan informasi lanjutan kepada masyarakat sesuai perkembangan proses hukum.

Baca Juga  Tertinggal 2 Gol Argentina Bermental Juara, Tundukkan Mesir di Menit Akhir

Polri memastikan penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Dalam prosesnya, penyidik juga terus berkoordinasi dengan BPK RI, PPATK, serta instansi terkait untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat sekaligus memaksimalkan pemulihan kerugian negara.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *