Jateng

Mediasi Gugatan Ijazah Jokowi Gagal Capai Kesepakatan, Sidang Pokok Perkara Resmi Berlanjut

×

Mediasi Gugatan Ijazah Jokowi Gagal Capai Kesepakatan, Sidang Pokok Perkara Resmi Berlanjut

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Penggugat, Dekka Ajeng.
Example 468x60

Solo, Jatimmandiri.id, –  Proses mediasi gugatan perdata terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, di Pengadilan Negeri Surakarta dinyatakan deadlock atau buntu, Kamis (2/7/2026). Dengan tidak tercapainya kesepakatan damai, perkara tersebut kini berlanjut ke tahap persidangan pokok.

Mediasi dipimpin mediator non-hakim PN Surakarta, Arif Budi Cahyono, dalam perkara Nomor 101/Pdt.G/2026/PN Skt.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Gugatan diajukan advokat sekaligus alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Sigit Pratomo.

Sidang mediasi dihadiri kuasa hukum penggugat, Dekka Ajeng, kuasa hukum tergugat Jokowi, YB Irpan, kuasa hukum UGM selaku turut tergugat I, serta perwakilan Polda Metro Jaya selaku turut tergugat II.

Dekka Ajeng mengatakan tidak adanya kesepakatan damai membuat agenda persidangan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan.

“Mediasinya deadlock dan dilanjutkan dalam persidangan. Tadi agendanya sudah pembacaan gugatan, dan untuk selanjutnya jawab-jinawab nanti melalui e-court,” ujar Dekka.

Menurutnya, deadlock terjadi karena sejak awal pihak penggugat memang tidak mengajukan usulan perdamaian dalam resume mediasi.

Ia menyebut salah satu pertimbangan utama adalah status barang bukti berupa ijazah asli yang kini tidak lagi berada dalam penguasaan Polda Metro Jaya dan telah menjadi objek perkara lain.

“Penggugat sudah menyadari bahwa barang bukti terkait ijazah itu sudah tidak ada dalam penguasaan Polda Metro Jaya dan saat ini menjadi objek persidangan lainnya,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, membenarkan mediasi berakhir tanpa kesepakatan. Pihaknya menolak seluruh tuntutan penggugat.

Menurut Irpan, penggugat dinilai tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum atas perkara yang disengketakan.

“Penggugat ini tidak memiliki legal standing berkaitan dengan peristiwa hukum yang disengketakan. Karena itu, gugatan ini kami nilai spekulatif dan merupakan penyalahgunaan hak gugat,” tegasnya.

Baca Juga  Pengasuh Ponpes Grobogan Jadi Tersangka Kekerasan Seksual terhadap Santri 13 Tahun

Irpan juga menolak tuntutan agar Jokowi menunjukkan ijazah kepada publik. Ia menilai dokumen tersebut merupakan hak pribadi yang dilindungi undang-undang.

“Dokumen ijazah adalah hak pribadi. Itu bukan kewajiban untuk diperlihatkan ke publik, melainkan hak pemiliknya,” katanya.

Majelis hakim memberikan waktu dua pekan kepada pihak tergugat dan turut tergugat untuk menyampaikan jawaban melalui sistem e-court sebelum perkara berlanjut ke tahap pembuktian.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *