Metropolitan

Aturan Izin Suami untuk ASN Perempuan di Surabaya Jadi Sorotan, Dinilai Batasi Karier dan Profesionalisme

×

Aturan Izin Suami untuk ASN Perempuan di Surabaya Jadi Sorotan, Dinilai Batasi Karier dan Profesionalisme

Sebarkan artikel ini
Azhar Kahfi, Legislator dari Fraksi Gerindra.
Example 468x60

Surabaya, Jatimmandiri.id, –  Kebijakan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) perempuan mengantongi izin tertulis dari suami untuk menduduki jabatan tertentu, tengah menjadi sorotan tajam.

Kebijakan yang diklaim bertujuan menjaga keharmonisan keluarga ini justru memicu polemik. Sebab, dinilai diskriminatif dan berpotensi menghambat jenjang karier perempuan di lingkungan birokrasi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Azhar Kahfi, menjadi salah satu pihak yang secara terbuka mengkritik kebijakan tersebut.

Ia berpendapat bahwa di era digital yang serba cepat, efektivitas kinerja ASN seharusnya tidak lagi diukur berdasarkan kesiapan fisik di lapangan tanpa batas waktu, melainkan melalui inovasi dan output kerja yang nyata.

“Sebagai ASN, itu memang sudah sepantasnya mengabdi kepada masyarakat. Mengabdi itu ya 24 per 7 (24 jam seminggu), waktunya bisa diganggu ketika ada persoalan kemasyarakatan. Tapi apakah kebijakan (izin tertulis suami) tersebut pas atau tidak? Tidak bisa dibilang 100 persen tepat,” ujar Kahfi, Jumat (3/7).

Alih-alih menerapkan regulasi yang dianggap menambah beban bagi pegawai perempuan, Kahfi menyarankan agar Pemkot Surabaya lebih berfokus pada pemanfaatan teknologi untuk mempercepat pelayanan publik.

Menurutnya, tuntutan kerja lapangan yang berlebihan, seperti kewajiban ronda hingga malam hari, sebaiknya digantikan dengan sistem kompetisi antar-instansi yang lebih sehat.
“Daripada melakukan mutasi pada pegawai yang tidak bisa ronda, sebaiknya mengkompetisikan antarOPD (organisasi perangkat daerah) atau lurah-lurah itu untuk berinovasi mempercepat penyelesaian permasalahan,” tegas Kahfi.

Legislator dari Fraksi Gerindra ini juga mengingatkan bahwa setiap ASN, baik laki-laki maupun perempuan, memiliki hak yang sama untuk menyeimbangkan peran antara tuntutan pekerjaan dan tanggung jawab keluarga.

Ia khawatir, regulasi yang bersifat membatasi akan memangkas potensi kader pemimpin perempuan di lingkungan birokrasi Surabaya.
“ASN juga punya keluarga, baik perempuan maupun laki-laki. Jangan sampai ada hal yang bisa kita carikan solusi dan inovasinya, malah menjadi hambatan, khususnya perempuan dalam bekerja. Sekarang saatnya work-life harmony bekerja dan kualitas hidup sama-sama bersinergi,” tambah Kahfi.

Baca Juga  Wali Kota Surabaya Hentikan Sementara Pengerukan Proyek Saluran Air, Tekankan Aspek Keselamatan

Karenanya, Kahfi mendesak Wali Kota Eri Cahyadi untuk meninjau ulang urgensi kebijakan tersebut.

Ia berharap Pemkot Surabaya mampu mengedepankan sistem meritokrasi yang berbasis pada kompetensi digital dan capaian kinerja.

Hal ini guna menciptakan iklim kerja yang inklusif, profesional, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
“Dewan meminta Pemkot lebih berfokus pada meritokrasi berbasis kompetensi digital dan output kinerja, guna menciptakan iklim kerja yang inklusif dan adaptif dengan perkembangan zaman,” pungkasnya.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *