Jatim

Ketua SLJ Nganjuk Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Penggelapan, Kejari Ajukan Banding

×

Ketua SLJ Nganjuk Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Penggelapan, Kejari Ajukan Banding

Sebarkan artikel ini
Ketua Salam Lima Jari (SLJ) Nganjuk, Yuliana Margaretha, divonis satu tahun penjara dalam kasus penggelapan. Kejaksaan Negeri Nganjuk menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Example 468x60

Nganjuk, Jatimmandiri.id – Ketua Salam Lima Jari (SLJ) Kabupaten Nganjuk, Yuliana Margaretha atau yang akrab disapa Yulma, dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Kartika, Kamis (2/7/2026).

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim M. Gazali Arief. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, mulai dari keterangan saksi, barang bukti, hingga alat bukti lainnya.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” demikian amar putusan yang dibacakan majelis hakim.

Bermula dari Pengurusan Pelunasan Pinjaman

Perkara ini bermula pada 2022 ketika korban, Anik Setyowati, meminta bantuan kepada Yulma untuk mengurus penyelesaian pinjaman di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Lestari Nusantara Indonesia. Pinjaman tersebut dijamin dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 01009.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk, Koko Roby Yahya, menjelaskan bahwa korban menyerahkan uang kepada terdakwa secara bertahap dengan total Rp40 juta.

Dana tersebut terdiri atas Rp25 juta pada penyerahan pertama dan Rp15 juta pada penyerahan kedua sebagai biaya penebusan jaminan.

“Korban menyerahkan uang secara bertahap kepada terdakwa dengan total Rp40 juta, yaitu Rp25 juta pada penyerahan pertama dan Rp15 juta pada penyerahan kedua sebagai uang muka penebusan jaminan,” jelas Koko.

Dari jumlah tersebut, terdakwa diketahui menyerahkan Rp25 juta kepada seorang pengacara yang diberi kuasa untuk membantu proses penyelesaian pinjaman.

Baca Juga  Dinas PUPR Nganjuk Tegaskan Perda RTRW 2011 Sudah Dicabut

Namun hingga 2024, proses pengurusan sertifikat tanah milik korban tidak kunjung selesai.

Korban kemudian menerima surat pemberitahuan lelang dari pihak bank sehingga terpaksa melunasi sendiri kewajibannya agar sertifikat rumahnya dapat kembali.

Merasa mengalami kerugian, korban meminta pengembalian dana yang telah diserahkan kepada terdakwa. Namun, menurut pihak kejaksaan, masih terdapat sisa uang sebesar Rp15 juta yang tidak dikembalikan.

“Masih terdapat sisa uang sebesar Rp15 juta yang hingga saat ini tidak dikembalikan dan masih dikuasai oleh terdakwa,” tegas Koko Roby Yahya.

Putusan Berkekuatan Hukum Tetap, Kejari Tempuh Banding

Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga memperhatikan tujuan pemidanaan, yakni memberikan efek jera sekaligus menjadi pembelajaran agar terdakwa tidak mengulangi perbuatan serupa.

Pihak Kejaksaan Negeri Nganjuk menyatakan menghormati putusan pengadilan. Namun, setelah mempelajari amar putusan tersebut, jaksa berencana menempuh upaya hukum lanjutan karena menilai masih terdapat hal-hal yang perlu diuji di tingkat peradilan yang lebih tinggi.

“Kami berencana mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terhadap putusan tersebut,” pungkas Koko Roby Yahya.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis belum diperoleh keterangan dari pihak terdakwa maupun kuasa hukumnya terkait putusan tersebut dan rencana pengajuan banding dari jaksa penuntut umum.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *