HeadlineHukrim

Polres Nganjuk Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Daerah, Sita 210 Gram Sabu dan 266 Ribu Pil Dobel L

×

Polres Nganjuk Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Daerah, Sita 210 Gram Sabu dan 266 Ribu Pil Dobel L

Sebarkan artikel ini
Polres Nganjuk berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba lintas daerah hasil pengembangan kasus sebelumnya. Dua tersangka diamankan dengan barang bukti 210,03 gram sabu, 266 ribu pil dobel L, dan pil ekstasi.
Example 468x60

Nganjuk, Jatimmandiri.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk Polda Jatim berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika lintas daerah yang beroperasi di sejumlah wilayah Jawa Timur.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka serta menyita ratusan gram sabu dan ratusan ribu butir pil dobel L.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan mengungkapkan, kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang sebelumnya berhasil diungkap pada 11 Juni 2026.

“Benar, kedua terduga pelaku yang berhasil diamankan merupakan hasil pengembangan dari perkara narkotika yang sebelumnya telah kami ungkap,” ujar AKBP Suria Miftah Irawan, Rabu (24/6/2026).

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial WS (37), warga Kabupaten Kediri, dan MY (40), warga Kabupaten Blitar.

Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 210,03 gram, 2,5 butir pil ekstasi, serta 266.000 butir pil dobel L yang diduga siap diedarkan.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan jaringan tersebut bermula dari keterangan salah satu tersangka dalam kasus sabu yang sebelumnya telah ditangani oleh Satresnarkoba Polres Nganjuk.

“Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan pengembangan secara intensif hingga ke wilayah Bojonegoro dan berhasil mengidentifikasi jaringan yang diduga menjadi pemasok narkotika kepada tersangka sebelumnya,” jelasnya.

Menurut AKBP Suria Miftah Irawan, pihaknya tidak berhenti pada penangkapan satu pelaku saja, tetapi terus menelusuri mata rantai jaringan hingga ke pemasok dan pihak lain yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.

“Kami tidak berhenti pada satu pelaku saja, tetapi terus menelusuri jaringan hingga ke pemasok dan pihak-pihak lain yang terlibat,” tegasnya.

Dalam operasi tersebut, petugas lebih dahulu menangkap WS di sebuah kamar penginapan di wilayah Kelurahan Kadipaten, Kabupaten Bojonegoro, pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Baca Juga  Polres Bondowoso Tangkap DPO Curanmor di Tol Kalikangkung, Ungkap Pula Kasus Perampasan Motor

Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan sejumlah telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika. Hasil pemeriksaan terhadap WS kemudian mengarahkan petugas ke dua rumah kontrakan di Kabupaten Kediri.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat masing-masing 100,27 gram dan 100,08 gram. Selain itu, polisi juga menyita timbangan digital serta 280 botol pil dobel L yang berisi total 266.000 butir.

Pengembangan kasus kembali dilakukan hingga ke wilayah Kabupaten Blitar. Pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, petugas berhasil mengamankan MY di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Kanigoro.

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sabu seberat 3,76 gram, 2,5 butir pil ekstasi, telepon seluler, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Hafid Dian Maulidi menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Kami juga terus memburu dua pemasok yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” tegas AKP Hafid.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Nganjuk untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *