Sragen, Jatimmandiri.id — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sragen melakukan penindakan terhadap ratusan pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar atau brong milik pesilat, Senin, 22 Juni 2026.
Sebanyak 204 unit sepeda motor diamankan petugas karena melanggar aturan lalu lintas.
Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan, ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama kegiatan pengesahan warga baru Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Sragen Pusat Madiun.
Kasatlantas Polres Sragen, AKP Kukuh Tirto Satriyo Utomo, mengatakan kegiatan pengamanan tersebut dilakukan untuk memastikan rangkaian kegiatan berjalan aman dan tertib.
“Dalam rangka 1 Suro atau 1 Muharram, saudara-saudara kita dari perguruan silat melaksanakan kegiatan pengesahan. Kami melakukan pengamanan sekaligus penertiban terhadap pelanggaran lalu lintas,” ujar Kukuh.
Selama pelaksanaan pengamanan sejak Jumat hingga Senin dini hari, petugas menemukan ratusan kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar.
Pada Jumat (19/6/2026), sebanyak 27 sepeda motor diamankan.
Kemudian pada Sabtu (20/6/2026), jumlah kendaraan yang ditindak mencapai 115 unit.
Sementara pada Minggu (21/6/2026) hingga Senin dini hari, petugas kembali mengamankan 62 sepeda motor.
Total sebanyak 204 kendaraan kini diamankan di Mapolres Sragen untuk proses penanganan lebih lanjut.
Kukuh menjelaskan, seluruh pelanggar diberikan sanksi tilang sesuai ketentuan yang berlaku.
Kendaraan baru dapat diambil setelah pemilik menyelesaikan proses hukum dan memenuhi sejumlah persyaratan.
Salah satunya, pemilik kendaraan diwajibkan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar pabrikan sebelum membawa kendaraan keluar dari Mapolres Sragen.
“Kami syaratkan saat pengambilan kendaraan harus mengganti knalpot standar. Tujuannya agar ketika kendaraan digunakan kembali tidak melakukan pelanggaran yang sama,” tegasnya.
Selain itu, pemilik kendaraan yang terjaring juga diwajibkan membawa surat rekomendasi dari Ketua Cabang PSHT sebelum mengambil kendaraan.
Penindakan tersebut mendapat dukungan dari pihak internal PSHT Cabang Sragen, Pusat Madiun.
Ketua PSHT Cabang Sragen, Sunanto, mengatakan pihaknya sebelumnya telah menyampaikan imbauan kepada seluruh anggota agar menjaga ketertiban selama kegiatan pengesahan.
Menurutnya, aturan larangan penggunaan knalpot brong telah disampaikan secara berjenjang kepada warga maupun penggembira yang mengikuti kegiatan.
“Kami mendukung langkah kepolisian. Kalau memang ada yang melanggar aturan, silakan diproses sesuai ketentuan,” kata Sunanto.
Ia menambahkan, pihak organisasi juga menerapkan langkah internal bagi anggota yang terbukti melanggar imbauan.
Dengan adanya penertiban tersebut, kepolisian berharap seluruh rangkaian kegiatan budaya dan tradisi masyarakat dapat berlangsung aman, tertib, serta tetap menghormati pengguna jalan dan warga sekitar.












