Jateng

Petugas Gabungan Hentikan Penggalian Tanah Tak Berizin di Ngabul

×

Petugas Gabungan Hentikan Penggalian Tanah Tak Berizin di Ngabul

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jepara, Jatimmandiri.id,  –  Tim gabungan menghentikan aktivitas penggalian tanah urug di Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, Jumat (19/6/2026).
Tindakan ini dilakukan petugas menindaklanjuti aduan dugaan penambangan ilegal di Kabupaten Jepara. Di lokasi, petugas menemukan alat berat dan antrean truk pengangkut tanah.

Inspeksi lapangan awalnya difokuskan di Desa Raguklampitan, Kecamatan Batealit. Namun, dalam perjalanan menuju lokasi, tim menemukan aktivitas penggalian tanah di Desa Ngabul.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di lokasi tersebut.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Tim gabungan terdiri atas DLH, Polres Jepara, Satpol PP dan Damkar, BPKAD, DPUPR, Dishub, serta Diskominfo. Berdasarkan hasil pemeriksaan, lahan di Desa Ngabul merupakan milik warga berinisial S. Lahan itu rencananya digunakan untuk pembangunan rumah tinggal.

Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P4LH) DLH Jepara, Akhmad Nafe’ Sutejo,
mengatakan petugas menemukan satu unit buldozer yang baru mulai beroperasi. Sejumlah armada truk juga terlihat mengantre di tepi jalan. Luas lahan yang telah dibuka diperkirakan sekitar 100 meter persegi.

Tim meminta penanggung jawab lapangan berinisial MR menghentikan kegiatan tersebut. Petugas juga meminta pemilik mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Selain itu, tanah hasil galian tidak boleh dijual atau diangkut keluar lokasi tanpa izin usaha pertambangan.

“Tanah hasil penataani tidak boleh dijual dan diangkut ke luar lokasi sebelum mendapatkan izin usaha pertambangan.
Untuk setiap tanah yang keluar untuk dijual, penanggung jawab wajib membayar pajak sesuai ketentuan,” kata Nafe’.

Sementara itu, di lokasi aduan di Desa Reguklampitan, petugas tidak menemukan aktivitas penambangan. Tidak ada alat berat maupun pengangkutan material saat inspeksi berlangsung.
Namun, tim menemukan bekas bukaan lahan sekitar 2.000 meter persegi. Kedalaman pengerukan diperkirakan mencapai tiga meter.

Baca Juga  Evaluasi IPAL Tujuh Dapur di Blora, DLH: Enam Layak, SPPG Khusus Belum Penuhi Standar

Menurut Nafe’, lokasi tersebut berada di tepi jalan kabupaten, Ngabul–Raguklampitan. Tim juga menemukan tiang listrik yang berdiri di tengah area bekas galian.
Tanah di sekeliling tiang telah dikeruk.

“Tim akan mencari informasi terkait pelaku aktivitas tambang dan pemilik tanah. Penanggung jawab kegiatan juga diwajibkan membayarkan pajak atas tanah yang telah7 dijual dan dipindahkan,” ujarnya.

Berdasarkan RTRW Kabupaten Jepara 2023–2043, lokasi di Raguklampitan berada di kawasan perkebunan. Adapun lokasi di Desa Ngabul berada di zona permukiman perkotaan.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *