Jakarta, Jatimmandiri.id, – Permohonan pengalihan status penahanan menjadi tahanan kota diajukan tim kuasa hukum Richard Lee dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Langkah tersebut dilakukan setelah kondisi kesehatan dokter sekaligus pebisnis itu disebut terus menurun selama menjalani masa penahanan sejak Maret 2026.
Permohonan itu didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan. Menurut kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, kliennya mengidap penyakit lambung kronis atau gastritis yang membutuhkan perawatan medis dan terapi secara rutin. Karena itu, mereka berharap Richard Lee dapat menjalani pengobatan di luar rumah tahanan tanpa mengganggu jalannya proses persidangan.
“Kami menyampaikan tadi surat permohonan untuk pengalihan penahanan menjadi tahanan kota dengan jaminan dari istri dan jaminan kami juga dari kuasa hukum, yang menyampaikan bahwa dokter ini akan tetap mengikuti prosesnya, akan taat hukum,” kata Faizal Hafied di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (18/6/2026).
Faizal menjelaskan, kondisi fisik Richard Lee mengalami penurunan setelah beberapa bulan berada di balik jeruji. Oleh sebab itu, pihaknya meminta majelis hakim memberikan kesempatan agar kliennya dapat menjalani perawatan kesehatan secara lebih optimal melalui pengalihan status penahanan.
“Namun kami harap diberikan kesempatan beliau untuk dapat pengalihan penahanan, di mana juga beliau ada beberapa sakit yang harus ada perawatan rutin yang harus beliau lakukan.”
Ia menegaskan, permohonan tersebut diajukan bukan untuk menghambat proses hukum, melainkan murni mempertimbangkan kondisi kesehatan Richard Lee yang membutuhkan penanganan medis secara berkala.
“Jadi ini kami tadi memohon kepada majelis dari sisi kemanusiaan, bahwa beliau ini sudah prosesnya cukup lama di dalam,” jelas Faizal Hafied.
Tim kuasa hukum juga memastikan bahwa apabila permohonan itu dikabulkan, Richard Lee tetap akan mematuhi seluruh tahapan hukum yang sedang berjalan. Sebagai bentuk jaminan, istrinya bersama tim pengacara siap bertanggung jawab agar Richard Lee selalu memenuhi panggilan dan menghadiri setiap agenda persidangan.
“Kami menginginkan beliau bisa mendapatkan pengalihan penahanan dengan tadi, bahwa dijamin oleh istrinya dan oleh kami sebagai kuasa hukum akan mengikuti proses hukum dengan sebaik-baiknya.”
Menurut Faizal, pengalihan status penahanan akan memberi kesempatan bagi Richard Lee untuk memperoleh terapi dan fasilitas kesehatan yang lebih memadai dibandingkan selama berada di rumah tahanan.
“Diharapkan bisa melakukan terapi atas kondisi kesehatannya yang lebih baik untuk di luar tadi,” tambah sang pengacara.
Sementara itu, Richard Lee sendiri memastikan dirinya tidak memiliki niat untuk menghindari proses hukum. Meski kondisi kesehatannya terganggu, ia menyatakan tetap akan menghadiri persidangan dan mulai memberikan penjelasan terkait tuduhan yang selama ini diarahkan kepadanya.
“Respon saya, mulai minggu depan adalah jawaban saya sih. Jadi selama ini saya sudah diam, banyak digiring opini juga. Tapi mulai depan, minggu depan ya kita akan mulai menjawab dengan fakta-fakta yang ada,” tegas Richard Lee singkat.
Kasus hukum yang kini menjerat Richard Lee bermula dari laporan yang diajukan oleh sesama dokter kecantikan, Amira Farahnaz atau Dokter Detektif (Doktif), ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024.
Dalam laporan tersebut, Richard Lee diduga melakukan klaim berlebihan (overclaim) terhadap khasiat produk kosmetik yang dipasarkan, serta diduga mengedarkan kosmetik ilegal yang dinilai berpotensi membahayakan konsumen. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Richard Lee sendiri telah menjalani masa penahanan sejak 26 Maret 2026.












