Jateng

Jelang Penutupan SPMB Sragen, Aduan Jalur Afirmasi Didominasi Masalah Sinkronisasi PIP

×

Jelang Penutupan SPMB Sragen, Aduan Jalur Afirmasi Didominasi Masalah Sinkronisasi PIP

Sebarkan artikel ini
Petugas Posko Pelayanan SPMB Disdikbud Sragen melayani wali murid yang melakukan konsultasi terkait kendala pendaftaran jalur afirmasi berbasis Program Indonesia Pintar (PIP).
Example 468x60

Sragen, Jatimmandiri.id – Posko pelayanan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sragen terus menerima kunjungan warga menjelang batas akhir pendaftaran.

Hingga Kamis, 18 Juni 2026, tercatat sebanyak 44 aduan masuk terkait kendala pendaftaran jalur afirmasi menggunakan Program Indonesia Pintar (PIP).

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Kepala Seksi Peserta Didik dan Pengembangan Karakter Disdikbud Sragen, Yuni Susilowati, mengatakan sebagian besar laporan berasal dari wali murid yang mengalami kendala saat mendaftarkan anak melalui jalur afirmasi.

Keluhan yang paling banyak muncul adalah ketidaksesuaian data kepesertaan PIP ketika dilakukan proses pendaftaran secara daring.

“Rata-rata mereka mengeluhkan punya PIP tetapi belum masuk untuk daftar afirmasi. Prosedurnya kami cek kembali status PIP melalui aplikasi resmi Si Pintar untuk memastikan apakah statusnya masih aktif atau tidak,” ujar Yuni saat ditemui di Posko SPMB.

Menurutnya, apabila hasil pengecekan menunjukkan status PIP siswa masih aktif berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), pihak Disdikbud akan membantu melakukan penyesuaian data agar siswa dapat mengikuti jalur afirmasi.

Namun, tidak seluruh laporan dapat diselesaikan melalui proses tersebut. Sejumlah warga diketahui memiliki kartu PIP, tetapi status kepesertaannya sudah tidak aktif dalam sistem pusat.

Yuni menjelaskan, data penerima PIP terintegrasi dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Perubahan kondisi ekonomi keluarga dapat memengaruhi status penerimaan bantuan tersebut.

“Bisa jadi ada perubahan desil di tingkat pusat. Ketika kondisi ekonomi keluarga dianggap meningkat, maka status PIP bisa tidak aktif lagi,” jelasnya.

Disdikbud Sragen memastikan tidak memiliki kewenangan untuk mengaktifkan kembali kartu PIP yang telah dinyatakan tidak aktif. Penentuan penerima bantuan pendidikan sepenuhnya berada pada pemerintah pusat berdasarkan data pendidikan yang tersedia.

Baca Juga  KAI Jateng Dorong Bantuan Hukum Gratis, Fokus Program Kemanusiaan untuk Warga Kurang Mampu

Selain itu, pihak dinas juga tidak dapat menggantikan syarat jalur afirmasi dengan dokumen lain seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) karena seluruh proses SPMB mengikuti petunjuk teknis yang telah ditetapkan.

“Kami tetap membantu warga melakukan pengecekan dan memastikan data yang memang aktif bisa terakomodasi sesuai aturan,” tambah Yuni.

Hingga Kamis siang, posko pelayanan masih dibuka untuk membantu masyarakat yang mengalami kendala teknis maupun membutuhkan informasi terkait proses pendaftaran.

Disdikbud Sragen mengingatkan bahwa pendaftaran akun dan proses pendaftaran SPMB online akan ditutup pada Jumat, 19 Juni 2026.

Setelah tahapan pendaftaran berakhir, sekolah akan melakukan proses verifikasi akhir terhadap calon peserta didik.

“Besok merupakan hari terakhir pendaftaran. Pengumuman hasil SPMB dilaksanakan serentak pada 22 Juni 2026. Bagi siswa yang diterima, proses daftar ulang berlangsung pada 22 dan 23 Juni 2026,” pungkas Yuni.

 

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *