Metropolitan

Komisi A DPRD Surabaya Damaikan Sengketa Lahan Gereja Bethany dan Warga Menur Pumpungan

×

Komisi A DPRD Surabaya Damaikan Sengketa Lahan Gereja Bethany dan Warga Menur Pumpungan

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko memimpin hearing.
Example 468x60

Surabaya, Jatimmandiri.id – Polemik lahan yang sempat mencuat antara Gereja Bethany Indonesia dengan warga RW 5 Menur Pumpungan, Sukolilo, akhirnya menemui titik terang.

Komisi A DPRD Surabaya berhasil memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak dalam agenda hearing yang digelar pada Rabu, 17 Juni 2026. Hasilnya, muncul kesepakatan damai berbasis musyawarah dan toleransi.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menekankan bahwa penyelesaian masalah ini mengutamakan kerukunan antarumat beragama dan pemenuhan hak-hak warga.

“Yang terpenting dari pertemuan ini adalah seluruh pihak memiliki komitmen yang sama untuk mencari jalan keluar terbaik. Kami ingin memastikan hak masyarakat terlindungi, aktivitas keagamaan tetap berjalan, dan pemanfaatan aset dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar pria yang akrab disapa Cak Yebe ini, Kamis, 18 Juni 2026.

Pertemuan tersebut berlangsung konstruktif. Hadir di antaranya pimpinan Gereja Bethany Indonesia Pendeta Aswin Tanuseputro, Erik Komala selaku jemaat, Ketua RW 5 Menur Pumpungan Bambang Wicaksono, serta jajaran Camat Sukolilo, Lurah Menur Pumpungan, Bagian Hukum & Kerja Sama Pemkot Surabaya, dan perwakilan BPKAD Surabaya.

Berdasarkan resume rapat, Pemkot Surabaya melalui Bagian Hukum dan Kerja Sama akan memfasilitasi legalitas Gereja Bethany terkait SHGB Nomor 732 yang akan berakhir pada 8 Juli 2026.

Solusi yang ditempuh adalah pengajuan Izin Pemakaian Tanah (IPT) dengan peruntukan tetap sebagai rumah ibadah.

“Pemerintah Kota Surabaya menjamin sepenuhnya aktivitas keagamaan Gereja Bethany dan seluruh jemaat tetap berjalan seperti biasa selama proses pengurusan IPT berlangsung. Hak beribadah warga negara harus tetap dijaga sebagaimana amanat konstitusi,” tegas Cak Yebe.

Sementara itu, untuk SHGB Nomor 1076 yang juga jatuh tempo pada 8 Juli 2026, pihak Gereja Bethany menunjukkan iktikad baik dengan menyerahkan lahan tersebut kepada Pemkot Surabaya.

Baca Juga  Buang Limbah Darah Kurban ke Kali Surabaya, Warga Surabaya Disanksi Tipiring dan KTP Disita

Sesuai siteplan awal pengembang PT Sinar Dharma Utama (Sindaru), lahan ini memang diperuntukkan sebagai fasilitas umum dan sosial (PSU).

“Untuk persil SHGB 1076, nantinya akan dikembalikan sesuai fungsi awalnya sebagai lahan PSU. Pemanfaatannya akan dibahas bersama antara warga, pemerintah kota, dan pihak gereja agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” jelas Wakil Ketua DPC Gerindra Surabaya ini.

Komisi A DPRD Surabaya kini mendorong koordinasi lanjutan antara warga RW 5, Pemkot, dan pihak Gereja terkait detail pemanfaatan lahan PSU tersebut.

Cak Yebe membuka ruang diskusi luas bagi masyarakat mengenai bentuk fasilitas yang paling dibutuhkan di kawasan tersebut.

“Apabila masyarakat memiliki kebutuhan fasilitas tertentu, termasuk rumah ibadah agama lain, semuanya dapat dibicarakan melalui musyawarah bersama. Yang menjadi prinsip utama adalah asas manfaat, kepatutan, toleransi, dan menjaga kerukunan antarumat beragama,” imbuhnya.

Legislatif berkomitmen untuk terus mengawal proses ini hingga tuntas agar tidak ada residu masalah di masa depan.

“Kami ingin persoalan ini selesai dengan baik tanpa meninggalkan masalah baru. Semangat yang dibangun adalah kebersamaan, saling menghormati, dan memastikan setiap kebijakan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat,” pungkas Cak Yebe.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *