Jateng

Sasar 384 Ribu Objek Pendataan, BPS dan Pemkab Blora Resmi Canangkan Sensus Ekonomi 2026

×

Sasar 384 Ribu Objek Pendataan, BPS dan Pemkab Blora Resmi Canangkan Sensus Ekonomi 2026

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi memvisualisasikan kemeriahan Pencanangan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) melalui aksi flashmob dan deklarasi bersama jajaran Forkopimda di Kabupaten Blora. Kegiatan kolaboratif antara BPS dan Pemkab Blora ini menandai dimulainya pendataan komprehensif guna menghimpun basis data perekonomian daerah yang akurat. [Ilustrator: Muji/ai]
Example 468x60

Blora, Jatimmandiri.id, –  Upaya menghimpun data potensi usaha yang akurat secara berkelanjutan terus digenjot oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora bersama Badan Pusat Statistik (BPS). Komitmen sinergi ini diwujudkan secara nyata melalui kemeriahan Pencanangan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) yang diwarnai dengan aksi flashmob dan deklarasi bersama.

Kegiatan strategis tersebut dihadiri oleh Staf Ahli Bupati Blora Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Catur Pambudi Amperawan, S.Sos., yang hadir mewakili pimpinan daerah. Selain itu, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), perwakilan Polres Blora, Kodim 0721/Blora, hingga berbagai pemangku kepentingan turut meramaikan agenda ini.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Dalam pesan tertulisnya, pemerintah daerah memastikan dukungan penuh terhadap kesuksesan hajatan pendataan nasional tersebut. Ketersediaan data ekonomi yang berkualitas dinilai sangat krusial sebagai fondasi utama perencanaan pembangunan dan penentu arah kebijakan daerah ke depannya.

Jamin Kerahasiaan Data Lewat Konsep TIR

Kepala BPS Kabupaten Blora, Rukhedi, menjelaskan bahwa pelaksanaan SE2026 menyasar seluruh lapisan masyarakat untuk mengidentifikasi keberadaan usaha secara komprehensif. Pihaknya mencatat ada ratusan ribu titik target pendataan yang tersebar di seluruh wilayah Blora.

“Di Kabupaten Blora terdapat 384.137 prelist yang terdiri dari data keluarga maupun usaha di bangunan non-tempat tinggal. Identifikasi keberadaan usaha ini didapatkan dari pendataan lapangan secara menyeluruh,” ungkap Rukhedi.

Merespons kekhawatiran masyarakat mengenai keamanan informasi usaha, Rukhedi menegaskan bahwa kerahasiaan data individu dilindungi ketat oleh regulasi negara. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik Pasal 21, petugas wajib menjamin privasi responden dan hanya memublikasikan hasil dalam bentuk data agregat.

Oleh karena itu, BPS mengajak seluruh warga Blora menyukseskan agenda penting ini dengan menerapkan pedoman TIR (Terima, Isi, Rahasia). Melalui sinergi lintas sektoral dan partisipasi aktif masyarakat, pendataan aktivitas usaha di Blora diharapkan mampu mewujudkan iklim ekonomi yang jauh lebih inklusif dan transparan.

Baca Juga  Peringati Hari Lahir Pancasila, Gubernur Jateng: Apapun Sukunya, Pancasila Perekat Kita

 

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *