Jakarta,Jatimmandiri.id, – Pemerintah mulai menyiapkan langkah tegas untuk mengatasi penumpukan kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok yang dinilai berpotensi mengganggu rantai pasok industri nasional. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bahkan memberi sinyal bahwa importir yang membiarkan barangnya terlalu lama berada di kawasan pelabuhan dapat dikenai sanksi khusus.
Rencana tersebut muncul setelah Purbaya turun langsung meninjau kondisi lapangan di PT Graha Segara, penyedia fasilitas Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) Tanjung Priok, pada Sabtu (6/6/2026). Kunjungan dilakukan menyusul laporan mengenai lonjakan jumlah kontainer yang menyebabkan kepadatan aktivitas logistik di pelabuhan terbesar Indonesia tersebut.
Dalam peninjauannya, Purbaya mengungkapkan bahwa jumlah kontainer yang sempat menumpuk mencapai sekitar 3.100 unit. Angka tersebut dinilai cukup mengkhawatirkan karena mulai berdampak terhadap pasokan bahan baku yang dibutuhkan dunia usaha serta memperpanjang waktu tinggal barang atau dwelling time.
“Jadi saya berkunjung ke sini untuk menindaklanjuti informasi yang saya dapatkan mungkin beberapa hari yang lalu, bahwa terjadi penumpukan di Tanjung Priok, volumenya sampai 3.100-an,” ujar Purbaya saat meninjau lokasi.
Menurutnya, sejumlah pelaku usaha telah menyampaikan keluhan terkait terganggunya suplai bahan baku akibat kepadatan di pelabuhan. Meski jumlah kontainer yang menumpuk mulai menunjukkan penurunan, pemerintah menilai permasalahan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
“Sebagian pengusaha sudah mengeluh ada gangguan suplai barang bahan baku dan sudah menaikkan dwelling time. Jadi saya lihat ke sini, kemarin sudah diinstruksikan untuk perbaikan secepatnya sih. Sudah turun katanya dari 3.000 ke 2.500, tapi saya nggak tahu gimana ngitungnya,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, Purbaya menemukan dua faktor utama yang menyebabkan penumpukan kontainer. Pertama, meningkatnya volume barang yang masuk ke pelabuhan sehingga memperlambat proses pelayanan dan distribusi. Kedua, banyak barang impor yang sebenarnya telah memperoleh izin keluar, tetapi tidak segera diambil oleh pemiliknya.
Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab berkurangnya kapasitas ruang di pelabuhan. Akibatnya, arus logistik menjadi terhambat dan memicu penumpukan yang semakin besar.
“Ada satu lagi tadi masalah bahwa barang yang udah clear segala macam itu nggak diambil sama importirnya, ditumpuk di sininya sama berbulan-bulan. Mungkin karena dendanya lebih murah, mereka biarkan aja di sini barangnya, akibatnya pelabuhannya penuh,” ujarnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kementerian Keuangan kini tengah mempelajari kemungkinan penerapan aturan baru yang memberikan efek jera kepada importir yang terlalu lama membiarkan barangnya berada di area pelabuhan.
Purbaya mengaku telah meminta jajaran terkait untuk segera menelaah regulasi yang ada sekaligus menyiapkan aturan baru apabila diperlukan.
“Saya minta tadi Pak Jaka dan teman-teman, Pak Sekjen, untuk membuat, melihat regulasinya dan membuat regulasi semacam punishment untuk orang yang terlalu lama meninggalkan barangnya di sini,” kata Purbaya.
Meski demikian, ia memastikan kebijakan yang disusun tetap mempertimbangkan aspek keadilan bagi dunia usaha. Pemerintah tidak ingin langsung membebani seluruh importir dengan sanksi tanpa mempertimbangkan batas waktu penyimpanan yang masih tergolong wajar.
“Tapi harus fair, dalam pengertian jangan tiba-tiba semua harus bayar atau jangan tiba-tiba semuanya apa ya, didendanya berlipat-lipat. Tapi kita akan lihat berapa hari yang wajar, tapi yang nggak wajar berapa hari, yang udah nggak wajar baru itu kita beresin,” ujarnya.
Purbaya bahkan menyebut masa penyimpanan lebih dari satu bulan sebagai salah satu indikator yang berpotensi masuk kategori tidak wajar. Barang yang terlalu lama mengendap di pelabuhan kemungkinan akan menjadi sasaran utama pengetatan kebijakan tersebut.
“Mungkin pikiran saya setelah sebulan lebih ya. Nanti terus kita denda yang lebih besar lagi gitu. Ini masih hitung-hitungan, hitungan saya sih udah kalau sebulan di sini kepelamaan kan,” katanya.
Selain menyiapkan regulasi baru, pemerintah juga berupaya mempercepat penguraian kepadatan dengan menjaga jumlah kontainer di fasilitas tersebut kembali ke kondisi normal. Target yang ingin dicapai adalah menurunkan jumlah kontainer hingga sekitar 500 unit.
Apabila diperlukan, Kementerian Keuangan juga siap menambah sumber daya manusia untuk mempercepat pelayanan dan pemeriksaan barang di pelabuhan.
“Kalau kurang orang saya akan nambah orang di sini, kalau kurang di Jakarta saya impor dari Surabaya, Medan, atau Semarang atau Banten,” tutur Purbaya.
Ia menilai lonjakan impor yang terjadi sepanjang April dan Mei 2026 turut menjadi faktor yang mendorong meningkatnya volume kontainer di Tanjung Priok. Namun, di sisi lain, tingginya aktivitas impor juga menunjukkan roda perekonomian masih bergerak.
“Katanya begitu impornya tinggi di bulan April, Mei. Jadi kalau itu sih bagus tandanya, tapi kita harus siap, nggak boleh barangnya menumpuk sebanyak ini. Jadi kita akan maintain di level yang normal,” ucapnya.
Bagi pemerintah, percepatan penguraian kontainer di Tanjung Priok menjadi langkah penting untuk menjaga kelancaran arus logistik nasional. Dengan demikian, peningkatan aktivitas perdagangan tidak berubah menjadi hambatan yang justru menambah biaya logistik, mengganggu distribusi bahan baku, dan menekan kinerja sektor industri.












