JAKARTA, jatimmandiri.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia resmi membuka pendaftaran Sandbox Kesehatan 2025, program akselerasi inovasi digital yang dirancang untuk mendorong pengembangan teknologi kesehatan yang aman, efektif, inklusif, dan sesuai dengan ketentuan regulasi nasional.
Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat transformasi digital kesehatan sekaligus memastikan setiap inovasi yang diterapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat tanpa mengabaikan aspek keamanan dan kualitas layanan.
Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji, menjelaskan bahwa Sandbox Kesehatan menyediakan berbagai skema pengujian, pendampingan, hingga pemberian rekomendasi bagi inovator di bidang teknologi kesehatan.
“Melalui program ini, setiap inovasi, dari prototipe hingga implementasi, diuji dan dibina untuk menjamin akses, mutu, dan keamanan layanan bagi masyarakat,” ujar Setiaji di Jakarta, Senin.
Menurutnya, program tersebut merupakan pengembangan dari Regulatory Sandbox Kemenkes yang telah berjalan sejak tahun 2021. Berbagai evaluasi dan pembelajaran dari pelaksanaan sebelumnya menjadi dasar penyempurnaan program tahun ini.
Setiaji mencontohkan, sejumlah rekomendasi penting yang lahir dari batch sebelumnya antara lain terkait pembatasan jumlah pasien yang dapat ditangani oleh satu dokter dalam layanan digital, hingga panduan aksesibilitas untuk memastikan aplikasi kesehatan dapat digunakan secara lebih inklusif oleh penyandang disabilitas.
Peluang Mendapatkan Pengakuan Resmi
Sementara itu, Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemenkes RI, Eko Sulistijo, mengatakan bahwa Sandbox Kesehatan terbuka bagi individu, kelompok, startup, institusi pendidikan, hingga lembaga pemerintah dan swasta yang memiliki inovasi di bidang teknologi kesehatan.
Menurut Eko, program ini tidak hanya menjadi wadah pengembangan produk, tetapi juga memberikan peluang bagi inovator untuk memperoleh pengakuan resmi dari pemerintah.
“Melalui Sandbox Kesehatan, penyelenggara inovasi tidak hanya mengembangkan produk, tetapi juga akan memperoleh pengakuan resmi yang dapat meningkatkan kepercayaan publik dan investor,” ujarnya.
Inovasi yang berhasil lolos proses pengujian dan pembinaan akan memperoleh Tanda Daftar Inovasi Teknologi Kesehatan (ITK) serta status Direkomendasikan oleh Kementerian Kesehatan.
Status tersebut menjadi indikator bahwa inovasi yang dikembangkan telah melalui proses evaluasi menyeluruh, mencakup aspek keamanan data, kualitas layanan, perlindungan pengguna, hingga kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Perkuat Ekosistem Teknologi Kesehatan Nasional
Kemenkes berharap program Sandbox Kesehatan 2025 dapat menjadi katalisator lahirnya berbagai inovasi digital yang mampu mendukung transformasi sistem kesehatan nasional.
Selain mempercepat adopsi teknologi, program ini juga bertujuan membangun ekosistem inovasi yang sehat dan berkelanjutan, sehingga pengembangan solusi kesehatan digital dapat berjalan seiring dengan perlindungan masyarakat sebagai pengguna layanan.
Melalui program tersebut, pemerintah mendorong kolaborasi antara regulator, pengembang teknologi, pelaku industri, akademisi, dan penyedia layanan kesehatan dalam menciptakan inovasi yang berdampak luas.
Eko mengajak seluruh pelaku inovasi kesehatan di Indonesia untuk memanfaatkan kesempatan tersebut guna mengembangkan produk yang tidak hanya inovatif, tetapi juga memenuhi standar kualitas dan keamanan yang ditetapkan pemerintah.
Jadwal Pendaftaran
Pendaftaran Sandbox Kesehatan 2025 dibuka mulai 5 hingga 30 November 2025.
Informasi lengkap mengenai persyaratan dan mekanisme pendaftaran dapat diakses melalui laman resmi Kementerian Kesehatan.
Program ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi lahirnya berbagai solusi digital kesehatan yang mampu meningkatkan kualitas layanan kesehatan nasional sekaligus memperkuat daya saing inovasi Indonesia di tingkat global.


