Madiun, Jatimmandiri.id-Polres Madiun Kota berhasil mengungkap tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka yang terlibat di lokasi kejadian berbeda.
Kapolres Madiun Kota, Wiwin Junianto, menjelaskan bahwa para pelaku yang ditangkap berinisial R.I.S (25), M.A.G (36), D.M.F, dan D.P. Penangkapan ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Madiun Kota, Rabu (3/6/2026).
Tersangka R.I.S, warga Kecamatan Manguharjo, ditangkap atas kasus pencurian sepeda motor Honda GL Pro di wilayah Kartoharjo. Sementara M.A.G, warga Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk, diamankan terkait kasus curanmor di area parkir Masjid Agung Kota Madiun dengan barang bukti sepeda motor Honda Vario.
Dua pelaku lainnya, yakni D.M.F asal Bendo, Magetan, dan D.P asal Tulungagung, ditangkap atas kasus pencurian sepeda motor di rumah kos di Jalan Ciliwung, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat warna silver hitam.
Kapolres mengungkapkan bahwa keempat tersangka merupakan residivis dalam kasus serupa. Mereka kembali melakukan aksi dengan memanfaatkan kelengahan korban.
Selain itu, pelaku juga kerap mengincar kendaraan yang dalam kondisi tidak aman, seperti kunci yang masih menancap atau tanpa pengaman tambahan.
Dari tangan para pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa STNK, BPKB, serta tiga unit sepeda motor hasil curian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 476 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan apabila menemukan tindak kriminal di lingkungan sekitar, baik dengan mendatangi kantor polisi terdekat maupun melalui layanan call center 110.












