
Sragen, Jatimmandiri.id– Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sragen. Pengungkapan dilakukan oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Sragen bersama Satintelkam serta jajaran Reskrim Polsek Tanon dan Sukodono.
Dalam kasus ini, empat terduga pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa dini hari, 26 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di area gudang bekas penggilingan padi di Dukuh Ngawen, Desa Majenang. Korban, Seftian Dwicahyo (28), warga setempat, saat itu tengah beristirahat sepulang kerja dari sebuah perusahaan di wilayah Sidoharjo.
Namun, korban justru menjadi sasaran aksi kekerasan dan perampasan oleh lima pelaku yang datang secara berkelompok. Berdasarkan hasil penyelidikan, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam melancarkan aksinya.
Pelaku utama berinisial R.E.W.N. (27) diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban, mulai dari memukul kepala dengan tangan kosong hingga menggunakan alat pemukul jenis benekel. Ia juga menodongkan senjata tajam jenis karambit yang menyebabkan luka di bagian dagu dan leher korban.
Sementara itu, pelaku I.A. (22) diduga memiting leher korban serta memukul bagian dada. Pelaku lainnya, F.A.S. (19), diduga turut terlibat di lokasi kejadian, sedangkan seorang pelaku di bawah umur berinisial B.N.R. (17) ikut melakukan pemukulan. Satu pelaku lain berinisial P yang masih buron diduga ikut melakukan kekerasan dengan menginjak kepala korban saat kondisi tidak berdaya.
Setelah melumpuhkan korban, para pelaku membawa kabur tas selempang berisi telepon genggam jenis Vivo Y22 dan uang tunai. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp1,25 juta.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah karambit, alat pemukul benekel, ponsel milik korban, tas, dompet, kartu ATM, STNK, serta sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku saat beraksi.
Kapolres Sragen, Dewiana Syamsu Indyasari, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah.
Ia menyatakan, tim bergerak cepat setelah menerima laporan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku. Kepolisian juga menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
Pihaknya turut mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui atau menjadi korban tindak kriminalitas. Saat ini, para pelaku yang telah diamankan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pencurian dengan kekerasan. Sementara itu, pengejaran terhadap satu pelaku lain yang masih buron terus dilakukan aparat kepolisian.












