Mojokerto, Jatimmandiri.id — Jajaran Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil membongkar praktik produksi dan peredaran oli mesin palsu bermerek MARS.
Sebuah gudang yang berlokasi di Desa Sumberwono, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, digerebek lantaran disulap menjadi tempat pembuatan pelumas ilegal tanpa standar dan izin resmi.
Dalam operasi penindakan ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial FR (43), warga Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, yang bertindak sebagai pemilik sekaligus penanggung jawab produksi.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Dody Munandar, mengungkapkan bahwa terbongkarnya kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran oli di pasaran yang kemasannya tidak dilengkapi Nomor Pelumas Terdaftar (NPT) serta tidak berstandar SNI.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan adanya aktivitas peredaran oli yang diduga tidak memenuhi ketentuan standar dan perizinan,” jelas Dody, Jumat (6/11/2026).
Penyelidikan bermula pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Jalan Bypass Kota Mojokerto.
Polisi mencurigai dua orang pria yang mengendarai sepeda motor Suzuki Spin bernomor polisi S 2855 JX dengan membawa empat jeriken oli merek MARS berkapasitas masing-masing 20 liter.
Dari temuan tersebut, petugas melakukan pengembangan cepat dan mendatangi gudang produksi di Desa Sumberwono, Kecamatan Bangsal, sekitar pukul 20.00 WIB di hari yang sama.
Di lokasi tersebut, polisi mendapati tersangka FR bersama seorang karyawannya yang berinisial DMA.
“Dari hasil pemeriksaan, produk oli merek MARS ini tidak memiliki Nomor Pelumas Terdaftar (NPT), tidak dilengkapi SPPT-SNI, tidak pernah melalui pengujian laboratorium, serta kegiatan usahanya tidak memiliki perizinan berusaha,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, FR telah menyewa gudang tersebut sejak April 2026.
Praktik ilegal ini dilakukan dengan cara memanaskan bahan baku berupa base oil, lalu mencampurnya dengan bahan pengental dari biji plastik dan zat aditif agar memiliki tingkat kekentalan yang menyerupai oli asli jenis SAE 40 maupun SAE 50.
“Proses pencampuran dilakukan tanpa takaran berdasarkan standar teknis dan tanpa pengujian laboratorium. Sehingga kualitas produk tersebut tidak dapat dipastikan sesuai standar pelumas yang dipersyaratkan,” tambah Dody.
Oli hasil racikan tersebut kemudian dikemas dalam jeriken berkapasitas 19 liter dan drum berukuran sekitar 190 liter.
Guna mengelabui konsumen, kemasan diberi label bertuliskan FULLY SYNTHETIC lengkap dengan kode SAE dan mencantumkan nama PT Gemilang Citra Nusantara, yang diketahui belum berbadan hukum, sementara kolom nomor NPT dibiarkan kosong.
Produk abal-abal ini dipasarkan secara masif melalui grup WhatsApp sales dan didistribusikan ke berbagai toko suku cadang di wilayah Pasuruan, Probolinggo, Jember, Lumajang, Situbondo, Bondowoso, hingga berbagai daerah lainnya di Jatim.
Tersangka menjalankan bisnis gelap ini demi meraup keuntungan finansial yang fantastis.
Dari aktivitas produksi hingga penjualan oli ilegal tersebut, tersangka diperkirakan mampu mengantongi keuntungan bersih sekitar Rp260 juta setiap bulannya.
“Selama periode produksi Mei hingga Oktober 2026, omzet penjualan diperkirakan mencapai Rp1,56 miliar,” tegas Dody.
Dalam penggerebekan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya puluhan jeriken, drum bahan baku oli, alat pengaduk (mixer), tabung LPG, pompa listrik dan manual, sampel oli, mesin diesel, lembaran label kemasan, laptop, telepon genggam, serta dokumen transaksi dan rekening koran milik tersangka.
Akibat perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi.
Ia dijerat dengan ketentuan pidana terkait produksi serta peredaran barang industri berupa oli pelumas mesin yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diberlakukan secara wajib, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.












