Malang, Jatim Mandiri
Polresta Malang Kota menegaskan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel, dengan ancaman sanksi disiplin hingga Kode Etik Profesi Polri. Kebijakan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo Pambudi Sukarno mengatakan, tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar ketentuan tersebut. “Tidak ada toleransi bagi anggota yang mengabaikan ketentuan tersebut. Personel yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi sesuai aturan disiplin dan Kode Etik Profesi Polri yang berlaku,” ujarnya seperti dikutip Antara, Kamis (5/11).
Menurut Danang, larangan ini bukan sekadar penegakan disiplin, melainkan juga langkah pencegahan penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika cair melalui katrid.
Kepala Seksi Propam Polresta Malang Kota AKP Didik Sripurwanto mengatakan, sosialisasi kebijakan telah dilakukan hingga seluruh polsek di wilayah Kota Malang. Pengawasan akan diperkuat melalui pemeriksaan berkala dan inspeksi mendadak. Langkah tersebut melengkapi tes urine serta pemeriksaan rutin saat apel pagi.
“Kalau yang sudah dilaksanakan selama ini kan ada tes urine untuk anggota hingga pemeriksaan rutin saat melaksanakan apel pagi,” kata Didik. Polresta Malang Kota berharap kebijakan tersebut menciptakan lingkungan kerja kepolisian yang lebih tertib dan sehat, sekaligus menutup celah penyalahgunaan narkotika. Kepatuhan personel diharapkan memperkuat profesionalitas dan integritas institusi Polri. (ant/ibn)












