HukrimKota Besar

Analis Laboran FK Unair Didakwa Pasang CCTV di Toilet

Penulis: Moris Mangke
×

Analis Laboran FK Unair Didakwa Pasang CCTV di Toilet

Sebarkan artikel ini
Analis laboran FK Unair
Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya (fk unair)
Example 468x60

Intisari Berita:

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id
  • Analis laboran FK Unair Surabaya, Muhammad Ilham Dharmawan, diadili di PN Surabaya atas dakwaan memasang kamera CCTV tersembunyi di toilet Departemen Patologi Anatomi.
  • Terdakwa memanfaatkan ventilasi toilet sejak Juli 2025 untuk merekam bagian tubuh sensitif pengguna kamar mandi, dipantau via aplikasi V380 Pro pada dua ponsel miliknya.
  • Aksi terendus setelah kecurigaan seorang dokter melihat benda asing hitam di ventilasi; sidang pembacaan tuntutan di Ruang Tirta sempat tertunda.

Surabaya, Jatim Mandiri — Ruang akademis Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (FK Unair) Surabaya diguncang kasus asusila dan pelanggaran privasi serius. Seorang analis laboran berstatus pegawai aktif, Muhammad Ilham Dharmawan bin Mustachim, kini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya usai didakwa nekat memasang kamera CCTV pengintai di dalam toilet kampus.

Perkara tersebut dibongkar langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mohammad Chozin, S.H., M.H. dan Assri Susantina, S.H., M.H. melalui surat dakwaan resmi yang dibacakan di hadapan majelis hakim. Terdakwa diduga sengaja merekam aktivitas pribadi para pengguna kamar mandi tanpa persetujuan demi memuaskan dorongan seksual pribadinya.

Meski berkas perkara telah bergulir ke meja hijau, agenda persidangan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa yang sedianya digelar di Ruang Sidang Tirta PN Surabaya dilaporkan mengalami penundaan.

Modus Pasang di Ventilasi Setiap Senin dan Rabu

Berdasarkan uraian surat dakwaan jaksa, aksi terlarang tersebut telah dilancarkan terdakwa sejak 22 Juli 2025 di area toilet Departemen Patologi Anatomi FK Unair. Ilham yang sejatinya bertugas membantu kegiatan riset dan penanganan sampel pasien sejak 21 April 2021, justru menyalahgunakan akses kerjanya.

Terdakwa secara berkala memasang kamera mini tersembunyi tersebut pada hari-hari tertentu, yakni setiap hari Senin dan Rabu, dengan memanfaatkan situasi lorong dan gedung departemen yang relatif sepi dari lalu lalang orang.

Baca Juga  Isu Gelar Akademik, Musda Demokrat Jatim Terancam Didemo

Kamera tersebut diletakkan di atas lubang ventilasi toilet dengan sudut bidik yang mengarah langsung ke dalam bilik. Jaksa membeberkan bahwa piranti perekam itu menangkap aktivitas para pengguna saat melepas busana hingga memperlihatkan area tubuh sensitif.

“Rekaman kamera tersebut memperlihatkan aktivitas pengguna kamar mandi, termasuk saat membuka pakaian dan bagian tubuh sensitif,” bunyi petikan perbuatan terdakwa dalam rumusan surat dakwaan JPU.

Jaksa turut mengungkap adanya tendensi ketertarikan seksual terdakwa terhadap salah satu pengguna kamar mandi berinisial DT. Melalui tangkapan visual kamera rahasia itu, terdakwa diduga sengaja mengamati lekuk tubuh saksi secara berulang.

Dioperasikan Lewat Aplikasi Ponsel, Dokter Curigai Benda Hitam

Dalam menjalankan operasinya, terdakwa mengontrol rekaman kamera secara digital menggunakan dua unit gawai, masing-masing iPhone 14 Pro Max serta satu ponsel merek Itel. Kedua gawai tersebut dihubungkan ke jaringan kamera melalui aplikasi pemantau V380 Pro.

Tak hanya menyaksikan secara langsung (live monitoring), terdakwa juga mengunduh file video hasil intipan tersebut ke dalam memori ponselnya untuk disimpan secara pribadi.

Sepak terjang terdakwa akhirnya runtuh pada Rabu, 13 Agustus 2025, sekitar pukul 14.15 WIB. Saat itu, seorang dokter berinisial dr. AK yang hendak menggunakan fasilitas toilet merasa janggal setelah mendapati benda mencurigakan berwarna hitam terselip di celah ventilasi bagian atas pintu bilik.

Temuan janggal tersebut langsung dilaporkan saksi kepada tenaga kependidikan (tendik) Departemen Patologi Anatomi. Usai pemeriksaan fisik dilakukan dan dipastikan bahwa benda tersebut merupakan kamera CCTV pengintai aktif, pihak kampus langsung meneruskan temuan ke aparat penegak hukum.

Barang Bukti Sitaan Ungkap Korban Rekaman Termasuk Dokter Kampus

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik kepolisian langsung mengamankan terdakwa beserta dua ponsel yang dijadikan sarana kejahatan. Hasil uji forensik digital terhadap gawai milik terdakwa mengonfirmasi temuan sejumlah dokumentasi visual berupa foto dan berkas video vulgar para korban.

Baca Juga  Sikat Motor di 10 Lokasi, Jaringan Curanmor dan Penadah Diberangus Polres Mojokerto

Sejumlah nama tenaga medis yang bertugas di lingkungan kampus turut tercatat menjadi korban intipan terdakwa dalam surat dakwaan, di antaranya dr. DF dan dr. AK. Seluruh rekaman dan tangkapan layar digital kini telah disita sebagai barang bukti pembuktian di pengadilan guna menjerat perbuatan pidana sang analis laboran.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *