Intisari Berita:
- Bareskrim Polri menyita 11 ponsel, 1 iPad, dan 4 flashdisk sebagai barang bukti kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI serta pejabat negara.
- Tiga tersangka (LSP, ASN, EH) dijerat pasal berlapis UU ITE dan KUHP baru atas tuduhan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan log server LIMS.
- Irwasum Polri menegaskan perkara ini merupakan tindakan murni oknum, bukan kebijakan institusi, dengan penyidikan berbasis pembuktian ilmiah (Scientific Crime Investigation).
Jakarta, Jatimmandiri.id — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita barang bukti elektronik berupa 11 unit handphone, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk dalam penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar nomor telepon Presiden Republik Indonesia.
Penyitaan aset digital tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers pada Selasa (3/11/2026) malam.
Perkara yang ditangani oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri ini mencakup dugaan pelanggaran hukum serius, mulai dari penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, hingga akses tanpa hak (illegal access). Penetapan status tersangka dalam perkara ini mengandalkan metode Scientific Crime Investigation atau penyidikan berbasis pembuktian ilmiah.
“Kami juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti, yaitu berupa handphone sebanyak sebelas (11) unit, satu (1) unit iPad, dan flashdisk empat (4) buah,” ungkap Asep Safrudin dalam siaran langsung di kanal YouTube yang dikutip Jatimmandiri.id.
Tiga Tersangka Ditetapkan, Belasan Saksi dan Ahli Diperiksa
Komjen Asep Safrudin belum merinci kepemilikan maupun merek dan tipe dari deretan gawai yang disita penyidik. Kendati demikian, penyidik telah memeriksa sepuluh orang saksi dan tiga orang saksi ahli guna memperkuat konstruksi perkara hukum.
Dari serangkaian pemeriksaan tersebut, penyidik resmi menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Sementara itu, satu orang perwira berinisial SU dilaporkan masih menjalani pemeriksaan intensif dengan status sebagai saksi.
Modus Operandi: Susupkan Nomor ke Server LIMS Tanpa Prosedur
Berdasarkan pemaparan Bareskrim, para tersangka diduga menyadap kontak telepon milik Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, awak media, tokoh organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha. Aksi penyadapan ilegal tersebut terindikasi berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.
Pelanggaran Perkap Nomor 5 Tahun 2010
Nomor-nomor target sengaja disusupkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) milik Polri tanpa melalui tahapan verifikasi. Padahal, sistem LIMS sejatinya diperuntukkan khusus bagi pengelolaan penyadapan yang sah menurut koridor hukum (lawful interception).
Asep Safrudin menegaskan, operasi penyadapan tersebut dilancarkan tanpa dilengkapi surat perintah penyelidikan maupun penyidikan, tidak disertai lampiran laporan polisi, dan sama sekali tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum.
Tindakan tersebut menabrak Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan Polri, yang membatasi penyadapan hanya boleh dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan perkara pidana di persidangan.
Penghapusan Jejak Log dan Ancaman Pidana 10 Tahun Penjara
Upaya merekayasa barang bukti terungkap pada Oktober 2026, ketika tersangka memerintahkan penghapusan file rekaman hasil sadapan di komputer sistem LIMS demi menghilangkan jejak log aktivitas. Tindakan lancung ini terendus oleh seorang petugas internal yang kemudian secara resmi membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
Jeratan Pasal Berlapis KUHP dan UU ITE
Atas perbuatannya, penyidik menjerat para tersangka dengan pasal pidana berlapis:
- Pasal 258 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP: Penyadapan transmisi informasi elektronik non-publik, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
- Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP: Mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain tanpa hak, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
- Pasal 32 ayat (1) UU ITE: Tindakan mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi elektronik milik pihak lain, dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
Pengawasan Ketat Irwasum: Murni Perbuatan Oknum
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Asep Edi Suheri menyatakan bahwa proses pengusutan kasus ini dijalankan secara kolaboratif oleh Bareskrim dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri di bawah supervisi langsung jajaran Itwasum.
Asep Edi menegaskan bahwa skandal spionase internal ini murni merupakan tindakan individu oknum dan bukan representasi dari kebijakan kelembagaan Polri.
Senada dengan hal itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir meminta masyarakat luas untuk menahan diri dari spekulasi liar dan mempercayakan penanganan kasus pada proses hukum resmi yang sedang berjalan.












