Simpang Empat, Jatim Mandiri – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat mengingatkan seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) agar mematuhi surat edaran bupati dalam menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Langkah ini dibahas dalam rapat bersama SPBU di Simpang Empat, Senin (26/10), setelah muncul pengaduan masyarakat tentang sulitnya memperoleh BBM subsidi dan antrean di sejumlah SPBU.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Pasaman Barat Afrizal mengatakan pertemuan tersebut menghasilkan komitmen bersama untuk memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran. “Hari ini kita mengadakan rapat bersama dengan SPBU dan langsung membuat komitmen bersama agar pendistribusian BBM subsidi tepat sasaran,” kata Afrizal.
Pemkab meminta SPBU menjalankan Surat Edaran Bupati Nomor 500.10.17.3/09/BUP/2026 tentang pengendalian distribusi BBM bersubsidi. Aturan itu menjadi pedoman untuk mengendalikan penyaluran di seluruh SPBU Pasaman Barat. Kepatuhan terhadap surat edaran menjadi perhatian dalam rapat, termasuk dalam pemeriksaan kendaraan dan pengisian BBM.
Pengawasan distribusi dilakukan Pemkab bersama Satgas BBM dan Polres. Afrizal menyampaikan, “Pemkab bersama Satgas BBM dan Polres terus mengawasi serta menindak penyalahgunaan distribusi,” ujarnya. Selain pengawasan dan penindakan, pihak SPBU diminta memasang informasi di lokasi yang mudah terlihat serta memeriksa batas pengisian, kode QR, jenis kendaraan, dan dokumentasi.
Afrizal juga menekankan kecocokan kode QR dengan kendaraan dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Kode QR berwarna kuning menandakan kendaraan telah mengisi BBM bersubsidi pada hari yang sama. Karena itu, kendaraan tersebut tidak diperbolehkan mengisi kembali BBM subsidi pada hari itu di seluruh SPBU Pasaman Barat.
Ketentuan penggunaan BBM juga berlaku bagi kendaraan dengan jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) di atas 8 ton dan kendaraan dengan jumlah roda lebih dari enam. Kendaraan pengangkut hasil industri serta perkebunan skala besar juga wajib menggunakan BBM nonsubsidi, seperti dexlite, pertamina dex, atau BBM industri Pertamina.
Namun, penerapan surat edaran, terutama larangan pengisian BBM subsidi bagi kendaraan pengangkut hasil industri, belum maksimal. Masih ditemukan kendaraan roda enam dengan kapasitas di atas 8 ton yang mengisi BBM bersubsidi. Temuan ini menjadi bagian dari perhatian dalam penguatan pemeriksaan dan penertiban pelanggaran di SPBU.
Rapat turut membahas kemacetan akibat antrean pada pagi hari. Pemkab mendorong pengawasan dan penerapan surat edaran diperkuat di seluruh SPBU Pasaman Barat. Afrizal menyatakan sosialisasi juga penting agar pihak terkait memahami ketentuan distribusi dan pemeriksaan yang harus dilakukan.
Ia menegaskan perlunya kerja sama pemerintah daerah, Satgas BBM, dan pemilik SPBU untuk menjaga kepatuhan. “Sinergi pemerintah daerah melalui Satgas BBM dan pemilik SPBU sangat diperlukan. Kepatuhan harus terus diperkuat agar distribusi BBM bersubsidi lebih tepat sasaran,” katanya. Rapat tersebut menjadi upaya Pemkab menindaklanjuti keluhan warga sekaligus memperkuat pengawasan penyaluran BBM bersubsidi.












