Surabaya, Jatimmandiri.id — Babak baru kisruh investasi senilai Rp5 miliar yang menyeret Agustin Widyawati ke balik jeruji besi tampaknya belum sepenuhnya usai.
Kendati Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah menjatuhkan vonis 18 bulan penjara kepada Agustin serta 2 tahun 6 bulan kepada rekannya, Ranto Hensa Barlin Sidauruk, pada 21 September 2026 lalu, pihak pelapor menilai masih banyak misteri yang belum terkuak.
Di antaranya seperti aliran dana investor hingga keterlibatan jaringan pemasaran yang menyeret sejumlah nama korporasi besar.
Salim Himawan Saputra, selaku pelapor dalam perkara ini, menegaskan bahwa penegakan hukum seharusnya tidak boleh berhenti sekadar pada entitas perusahaan yang menerbitkan produk.
Menurutnya, peran vital para tenaga pemasaran yang berhadapan langsung dengan nasabah wajib diinvestigasi secara mendalam, termasuk kejelasan mengenai karakteristik produk, tingkat risiko, hingga mekanisme penempatan dana yang ditawarkan.
“Persoalannya bukan hanya perusahaan investasi, tetapi juga bagaimana produk itu ditawarkan kepada masyarakat,” ujar Salim, Selasa (27/10/2026).
Kasus bermula dari penempatan dana bertahap yang dilakukan Salim sejak tahun 2019, dengan rincian Rp1,5 miliar pada Januari, Rp500 juta pada Februari, hingga Rp3 miliar pada Maret, sehingga totalnya mencapai Rp5 miliar.
Persoalan pelik mulai meruncing tatkala ia mengalami kebuntuan saat hendak menarik kembali dana pokok investasinya.
Perselisihan ini kian melebar lantaran adanya perbedaan mendasar antara pemahaman nasabah di lapangan dengan mekanisme transaksi riil.
Produk yang mulanya dijanjikan dan dipahami oleh investor sebagai deposito nonperbankan, justru dihadapkan pada skema transaksi repurchase agreement (repo).
Yakni, transaksi jual beli efek yang disertai kesepakatan pembelian kembali pada waktu dan harga tertentu yang memiliki struktur risiko jauh berbeda.
Menyoroti kompleksitas tersebut, Salim lantas mempertanyakan kredibilitas penyampaian informasi di tingkat pemasaran, mengingat Agustin disebut memiliki rekam jejak memimpin tim pemasaran sejumlah produk investasi yang dikaitkan dengan jaringan Kresna Life, Kresna Investment, hingga PT Mahkota Propertindo.
Ia menduga kuat terdapat jurang pemahaman yang sengaja dibiarkan antara penjelasan manis tim pemasaran dan realitas akad transaksi yang sebenarnya.
Oleh karena itu, ia mendesak agar dokumen penawaran, perjanjian investasi, hingga rekam jejak komunikasi digital antara tenaga pemasaran dan nasabah diuji secara transparan di meja hukum.
Tidak hanya berhenti pada kejanggalan produk, Salim juga membidik aliran komisi serta manfaat ekonomi yang dinikmatinya oleh para tenaga pemasaran dari transaksi tersebut.
Ia menduga sebagian dana segar dari investor tidak sepenuhnya mendarat di kas perusahaan, melainkan mengalir langsung ke kantong pribadi Agustin selaku pimpinan tim pemasaran di lapangan.
“Yang paham tentang nasabah di lapangan adalah Agustin. Seharusnya dia bertanggung jawab. Pihak perusahaan di sini hanya dijadikan alat oleh Agustin untuk kepentingan pribadi,” tegas Salim.
Ia menambahkan, ketika badai pandemi Covid-19 menghantam dan krisis likuiditas mencuat, pihak korporasi mendadak menjadi sasaran tunggal penuntutan tanggung jawab pengembalian dana, sementara jejaring pemasaran di tingkat bawah seolah lepas tangan.
Atas dasar itulah, ia berencana melangkah lebih jauh dengan mendorong penelusuran dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), guna mengendus aliran dana gelap serta aset-aset mewah yang diduga berkaitan erat dengan perkara ini.
Di sisi lain, Salim juga menyoroti nasib para investor lain yang hingga kini masih gigit jari menanti kejelasan pengembalian dana, termasuk korban yang telah tutup usia.
Ia mengimbau agar masyarakat yang merasa dirugikan tidak gentar untuk bersuara dan melaporkan kerugian mereka kepada aparat penegak hukum demi memperjuangkan keadilan yang merata.
“Produk investasi ini bisa untung dan rugi, atau bisa terjadi force majeure. Sementara dari penjelasan Agustin dan timnya, ini adalah produk deposito. Pertanyaannya, ini kesalahan siapa?” pungkasnya.












