Intisari Berita:
- Dugaan pungli pengurusan pindah KK senilai Rp2 juta oleh oknum RT/RW di Gunung Anyar viral di media sosial.
- Dispendukcapil dan kepolisian mendalami kasus, menegaskan seluruh layanan adminduk di Surabaya bebas biaya alias gratis.
- SE Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi membatasi iuran warga hanya untuk tiga hal: keamanan, kebersihan, dan penerangan PSU non-pemkot.
Surabaya, Jatimmandiri.id — Jagat media sosial dihebohkan oleh kabar dugaan praktik pungutan liar (pungli) sebesar Rp2 juta yang melibatkan oknum pengurus RT/RW di kawasan Gunung Anyar, Surabaya. Penarikan dana bernilai jutaan rupiah tersebut diduga dibebankan kepada warga yang bermaksud mengurus dokumen administrasi kependudukan (adminduk) berupa perpindahan Kartu Keluarga (KK).
Merespons kegaduhan yang memicu keresahan publik tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya langsung mengambil sikap tegas. Pemkot menegaskan bahwa seluruh rantai birokrasi layanan administrasi kependudukan, termasuk penerbitan dan perpindahan KK, tidak dipungut biaya sepeser pun atau sepenuhnya gratis.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Irvan Wahyudradjad, memastikan instansinya bersama aparat kepolisian tengah bergerak cepat menelusuri kebenaran peristiwa tersebut.
“Gak ada, pengurusan adminduk gratis. Kami coba dalami kasusnya seperti apa,” tegas Irvan saat dimintai konfirmasi, Minggu (25/10/2026).
Guna mencegah terulangnya praktik percaloan dan pungutan liar serupa di tingkat akar rumput, Dispendukcapil mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kanal-kanal pelayanan resmi yang telah disiapkan pemerintah kota. Pemkot Surabaya saat ini telah membuka akses pengurusan berkas secara menyeluruh, baik melalui mekanisme daring (online) maupun tatap muka langsung secara luring (offline).
Irvan menegaskan, pengurusan dokumen resmi tidak memerlukan jasa calo atau pihak perantara yang kerap memasang tarif tidak berdasar. Pemohon dipersilakan datang langsung ke loket-loket pelayanan terdekat.
“Bisa langsung ke kantor pelayanan seperti di kelurahan, kecamatan, SPP, MPP Siola, atau di Balai RW,” jelas Irvan merinci titik-titik layanan tatap muka yang bisa diakses warga tanpa pungutan biaya.
Mencuatnya isu penarikan tarif Rp2 juta di Gunung Anyar ini kembali menggarisbawahi pentingnya ketaatan jajaran pengurus lingkungan terhadap rambu-rambu hukum formal. Terkait hal tersebut, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sebelumnya telah mengeluarkan payung hukum tegas melalui Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026 tentang Pembatasan Pungutan Iuran kepada Masyarakat di Lingkungan RT dan RW.
Instruksi wali kota tersebut mengakar kuat pada Pasal 71 Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 112 Tahun 2022, yang secara rigid membatasi penarikan iuran warga hanya untuk tiga kebutuhan mendasar: Keamanan lingkungan, Kebersihan, Penerangan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) yang status kepemilikannya belum diserahkan ke Pemkot Surabaya.
Eri Cahyadi secara eksplisit memperingatkan agar pengurus lingkungan tidak melenceng dari ketentuan batasan tersebut.
“Pedoman iuran yang diperbolehkan dengan mempertimbangkan asas kepatutan dan kewajaran adalah iuran keamanan, iuran kebersihan, dan/atau penerangan prasarana, sarana, dan utilitas dalam hal belum diserahkan atau tidak dikuasai oleh pemerintah daerah,” tegas Eri Cahyadi.
Hingga saat ini, tim Dispendukcapil Kota Surabaya masih terjun ke lapangan guna mengumpulkan keterangan dan memverifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam pusaran dugaan pungli Rp2 juta tersebut. Langkah investigasi ini diambil guna memastikan akuntabilitas pelayanan publik di tingkat terbawah sekaligus menjamin perlindungan bagi warga dari praktik pungutan yang menyalahi regulasi.












