Jatim

Ombudsman RI Nilai Standar Pelayanan Publik Lamongan Berkualitas Tinggi

Penulis: SuyonoEditor: Eko Yudiono
×

Ombudsman RI Nilai Standar Pelayanan Publik Lamongan Berkualitas Tinggi

Sebarkan artikel ini
Ombudsman RI mengapresiasi pelayanan publik Kabupaten Lamongan. Pada 2025, Lamongan meraih zona hijau dengan skor 84,98 dan IKM semester I 2026 mencapai 89,71.
Example 468x60

Lamongan, Jatimmandiri.id – Kabupaten Lamongan mendapat apresiasi dari Ombudsman Republik Indonesia (RI) atas respons cepat dalam pemenuhan data serta koordinasi yang baik dalam evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik.

Lamongan dinilai telah memenuhi standar pelayanan dan menunjukkan kolaborasi positif dengan Ombudsman.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Apresiasi tersebut disampaikan Anggota Ombudsman RI, Abdul Ghoffar, saat melakukan koordinasi dan supervisi evaluasi penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2026 di Guest House Pendopo Lokatantra Lamongan, Jumat (23/10/2026).

Abdul Ghoffar menilai, respons Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan dalam memenuhi permintaan data menjadi salah satu aspek positif yang mendukung pelaksanaan evaluasi. Ia berharap kualitas koordinasi tersebut dapat terus dipertahankan.

“Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Jatim ini bagus, sehingga perlu disupport dan didukung. Opini ombudsman ini merupakan salah satu variabel yang berpengaruh. Kabupaten Lamongan ini responnya ketika diminta data dan lain-lain selalu baik, cepat, semoga nantinya semua akan terus baik,” ujar Abdul Ghoffar.

Menurutnya, evaluasi dan opini Ombudsman menjadi bagian penting dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik. Karena itu, dukungan dan komitmen pemerintah daerah diperlukan agar penyelenggaraan pelayanan semakin baik dan terhindar dari praktik maladministrasi.

Lamongan Raih Zona Hijau dengan Skor 84,98

Pada 2025, Kabupaten Lamongan berhasil meraih predikat zona hijau dari Ombudsman RI dalam penilaian kualitas pelayanan publik, dengan kategori kualitas tinggi dan skor 84,98.

Sementara itu, pada 2026, penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan terhadap empat lokus atau unit layanan, yakni Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang, serta RSUD Karangkembang.

Sejumlah variabel menjadi perhatian Pemkab Lamongan dalam proses evaluasi tersebut. Di antaranya perencanaan pelayanan, pemenuhan standar pelayanan, serta pengelolaan pengaduan masyarakat.

Baca Juga  Cegah Gagal Panen, Pemkab Lamongan Gelar Gerdal Wereng Batang Coklat Serentak di 19 Kecamatan

Ketiga aspek tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan mampu merespons kebutuhan masyarakat secara efektif.

Indeks Kepuasan Masyarakat Lamongan Capai 89,71

Selain mengikuti penilaian Ombudsman, Pemkab Lamongan juga terus melakukan evaluasi melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) secara berkelanjutan.

Berdasarkan hasil SKM semester I 2026, Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Kabupaten Lamongan mencapai 89,71 dengan kategori A. Survei tersebut melibatkan 30.067 responden.

Capaian itu menjadi salah satu indikator evaluasi terhadap kualitas pelayanan yang diterima masyarakat. Pemkab Lamongan diharapkan terus memanfaatkan hasil survei sebagai bahan perbaikan, termasuk dalam meningkatkan respons terhadap pengaduan dan kebutuhan warga.

Bupati Lamongan Targetkan Zero Maladministrasi

Bupati Lamongan Yuhronur Efendi, yang akrab disapa Pak Yes, menyampaikan terima kasih kepada Ombudsman RI atas dukungan dan pendampingan dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Lamongan.

Ia menegaskan, perubahan mekanisme penilaian menjadi tantangan sekaligus dorongan bagi pemerintah daerah untuk terus berbenah dan memperkuat pencegahan maladministrasi.

“Kami pohon untuk diberikan pembinaan dan pendampingan oleh Ombudsman RI, sehingga Pemerintah Kabupaten Lamongan dapat terus melakukan perbaikan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik menuju Zero Maladministrasi di Kabupaten Lamongan. Semoga Lamongan bisa lebih baik lagi,” kata Yuhronur.

Pemkab Lamongan berharap pendampingan Ombudsman dapat memperkuat tata kelola pelayanan publik, meningkatkan kepatuhan terhadap standar pelayanan, serta memastikan pengaduan masyarakat ditangani secara optimal.

Kegiatan koordinasi dan supervisi tersebut turut dihadiri Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Timur, Triyoga Muhtar Habibi.

Melalui evaluasi berkelanjutan dan kolaborasi dengan Ombudsman, Lamongan menargetkan peningkatan kualitas pelayanan publik yang semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Judul SEO: Ombudsman RI Apresiasi Pelayanan Publik Kabupaten Lamongan

Baca Juga  Lamongan Vespa Day 2026 Semarakkan Hari Jadi ke-457, Scooterist Gaungkan Solidaritas "Satu Vespa Sejuta Saudara"

Frasa kunci utama: pelayanan publik Kabupaten Lamongan

Meta deskripsi: Ombudsman RI mengapresiasi pelayanan publik Kabupaten Lamongan. Pada 2025, Lamongan meraih zona hijau dengan skor 84,98 dan IKM semester I 2026 mencapai 89,71.

Slug URL: ombudsman-ri-apresiasi-pelayanan-publik-lamongan

Tag: Ombudsman RI, Kabupaten Lamongan, Yuhronur Efendi, Pak Yes, pelayanan publik Lamongan, Abdul Ghoffar, maladministrasi, Indeks Kepuasan Masyarakat, zona hijau Ombudsman, Pemkab Lamongan

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *