Initisari Berita:
- DPRD Jatim dorong integrasi transportasi publik prioritaskan keterjangkauan tarif, ketepatan waktu, dan akses disabilitas.
- Konektivitas Transjatim dan angkutan pengumpan (feeder) dinilai mendesak diselaraskan agar masyarakat tidak terputus di jalan.
- Regulasi Raperda integrasi transportasi diharapkan beri kepastian koordinasi lintas instansi dan subsidi berbasis capaian layanan.
Surabaya, Jatimmandiri.id — Implementasi sistem transportasi publik terpadu di Jawa Timur dituntut untuk tidak berhenti pada tataran formalitas konektivitas fisik antarmoda semata. Kebijakan mobilitas perkotaan harus menyentuh substansi kebutuhan riil masyarakat, mulai dari kemudahan berpindah armada, kepastian tarif yang terjangkau, jaminan ketepatan waktu tempuh, hingga ketersediaan akses yang ramah bagi penyandang disabilitas.
Sorotan kritis tersebut disuarakan langsung oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur, Diana AV Sasa. Ia menegaskan bahwa tolok ukur kesuksesan modernisasi transportasi umum terletak pada efisiensi serta kenyamanan yang dialami langsung oleh para komuter di lapangan setiap harinya.
“Transportasi publik terintegrasi tidak cukup hanya menghubungkan satu moda dengan moda lainnya. Yang terpenting, masyarakat bisa bepergian dengan mudah, aman, nyaman, tepat waktu, dan terjangkau,” tegas Diana saat ditemui di Gedung DPRD Jatim, Rabu (21/10/2026).
Evaluasi Transjatim dan Jaringan Feeder: Sinkronisasi Titik Transfer Mendesak
Lebih lanjut, politisi dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim ini mengingatkan bahwa ekspansi rute dan masifnya pembangunan fisik infrastruktur jalan tidak otomatis menjadi jaminan keberhasilan layanan. Menurutnya, penguatan operasional bus Transjatim wajib diimbangi secara paralel oleh kesiapan angkutan pengumpan (feeder) di tingkat wilayah.
Diana menyoroti pentingnya sinkronisasi menyeluruh pada sejumlah aspek krusial, mencakup harmonisasi rute lintasan, integrasi jadwal keberangkatan, keterpaduan titik perpindahan penumpang (transit point), hingga standardisasi sistem tarif serta metode pembayaran terpadu.
“Jangan sampai Transjatim sudah tersedia, tetapi masyarakat kesulitan menjangkau titik keberangkatan atau melanjutkan perjalanan ke tujuan akhir. Integrasi harus dirasakan langsung oleh pengguna,” tegas legislator yang juga bertugas di Komisi D DPRD Jatim tersebut.
Kolaborasi Lintas Sektor dan Penataan Hak Kelompok Rentan
Guna menghindari tumpang tindih operasional dan ego sektoral, Diana menggarisbawahi urgensi koordinasi formal yang mengikat antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah pusat, hingga operator transportasi swasta maupun daerah. Pembagian kewenangan yang transparan dinilai menjadi fondasi utama kelancaran lalu lintas antarmoda.
Di samping persoalan teknis armada, fasilitas pedestrian dan perlindungan kelompok rentan turut disorot secara tajam. Standar pelayanan minimum angkutan massal wajib mengintegrasikan:
- Jalur pejalan kaki (pedestrian) yang terhubung aman langsung ke halte atau terminal.
- Fasilitas fisik yang ramah bagi para penyandang disabilitas serta kelompok rentan.
- Tata kelola subsidi atau kompensasi operasional dari pemerintah yang transparan dan tepat sasaran.
“Dukungan anggaran harus berbanding lurus dengan peningkatan kualitas layanan. Pemerintah perlu memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” lanjutnya.
Aspirasi Raperda Integrasi Transportasi Jawa Timur
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang integrasi transportasi publik yang tengah bergulir diharapkan menjadi instrumen hukum yang solutif dan aplikatif di tataran teknis lapangan, bukan sekadar dokumen administratif belaka.
Diana menutup keterangannya dengan menegaskan harapan Fraksi PDI Perjuangan agar produk legislasi Raperda ini mampu menjadi pijakan kuat dalam mewujudkan ekosistem transportasi publik di Jawa Timur yang aman, terjangkau, andal, serta terintegrasi seutuhnya bagi seluruh lapisan warga.












