Lingkungan

Kemenhut Dalami Temuan Tengkorak Diduga Orang Utan di Ketapang

Penulis: Habib Al Bay Haqqi
×

Kemenhut Dalami Temuan Tengkorak Diduga Orang Utan di Ketapang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Ketapang, Jatim Mandiri – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mendalami temuan tengkorak yang diduga berasal dari Orang Utan Kalimantan (Pongo pygmaeus) di areal bernilai konservasi tinggi atau High Conservation Value (HCV) perkebunan kelapa sawit PT KAL, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan jenis satwa dan mengetahui fakta terkait temuan tersebut.

Temuan itu bermula dari laporan masyarakat. Kemenhut menindaklanjuti laporan dengan pemeriksaan lapangan dan evakuasi pada 8 Oktober 2026. Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan Kemenhut, Leonardo Gultom, mengatakan pihaknya kini mengumpulkan fakta serta meminta keterangan dari para pihak terkait.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Kemenhut juga menyiapkan pemeriksaan forensik terhadap tengkorak. Pemeriksaan tersebut ditujukan untuk mengidentifikasi spesies, memperkirakan waktu kematian, serta memeriksa kemungkinan tanda trauma. Hasil pemeriksaan diharapkan menjadi bagian dari pengumpulan bukti untuk mengungkap keadaan temuan secara ilmiah.

“Saat ini kami fokus mengumpulkan fakta, meminta keterangan para pihak, dan menyiapkan pemeriksaan forensik untuk memastikan jenis satwa, memperkirakan waktu dan penyebab kematian, serta melihat ada atau tidaknya indikasi tindakan manusia,” ujar Leonardo.

Berdasarkan rangkaian fakta dan bukti yang dihimpun, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut akan menyusun konstruksi peristiwa. Ditjen Gakkum juga akan mengidentifikasi pihak-pihak yang terkait dan menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana serta pertanggungjawaban hukum.

Leonardo menegaskan proses penanganan temuan dilakukan tanpa berspekulasi. Penegakan hukum akan dilanjutkan apabila alat bukti menunjukkan adanya tindak pidana, dengan mengikuti ketentuan yang berlaku. “Kami tidak akan berspekulasi. Jika alat bukti menunjukkan adanya tindak pidana, proses penegakan hukum akan kami lanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Temuan tengkorak tersebut menjadi perhatian karena berada di areal HCV. Kawasan bernilai konservasi tinggi di dalam perkebunan memiliki peran penting dalam perlindungan keanekaragaman hayati. Keberadaannya juga menjadi bagian dari upaya menjaga habitat dan ruang jelajah satwa liar di tengah kegiatan pemanfaatan lahan.

Baca Juga  Indonesia dan Norwegia Luncurkan Fase Kelima Dana Hutan Komunitas

Direktur Jenderal Gakkum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menyatakan perlindungan satwa liar merupakan bagian dari tata kelola lanskap yang menjadi habitat dan ruang jelajah satwa. Ia mengingatkan bahwa batas administrasi kawasan maupun konsesi tidak membatasi pergerakan orang utan dan satwa liar dilindungi.

“Orang utan dan satwa liar dilindungi tidak mengenal batas administrasi kawasan maupun konsesi. Karena itu setiap pelaku usaha yang wilayah kegiatannya bersinggungan dengan habitat satwa liar memiliki tanggung jawab untuk menjaga fungsi perlindungan keanekaragaman hayati sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Dwi.

Terkait temuan di Ketapang, Kemenhut melakukan penyelidikan dan pemeriksaan ilmiah untuk memperoleh fakta secara objektif. Jika ditemukan pelanggaran, negara akan mengambil langkah hukum sesuai fakta dan bentuk pelanggarannya. Kemenhut juga akan terus memperkuat pengawasan agar areal HCV dikelola sesuai fungsi perlindungannya.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *