Jakarta, Jatim Mandiri – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sekitar Rp1,9 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo. Barang bukti yang diamankan juga mencakup sebuah tong berwarna biru berisi uang. KPK menyampaikan keterangan mengenai barang bukti tersebut pada Jumat, 16 Oktober 2026, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan nilai uang tunai yang disita dari peristiwa tertangkap tangan itu. “Untuk barang bukti yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini, di antaranya ada uang tunai senilai sekitar Rp1,9 miliar,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jumat.
Selain uang tunai, penyidik mengamankan tong atau ember yang terlihat dalam rangkaian penanganan OTT. Budi menyebut benda tersebut berwarna biru dan berisi uang. KPK menduga tong itu digunakan untuk menampung atau menyimpan uang yang berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh Bupati Klaten.
“Tadi teman-teman juga melihat ada tong atau ember yang kemudian juga diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini. Ember atau tong tersebut diduga yang digunakan Bupati untuk menampung atau untuk menyimpan dugaan penerimaan-penerimaan uang,” ungkap Budi. Keterangan tersebut menjelaskan dugaan fungsi tong, bukan penetapan bahwa dugaan penerimaan telah terbukti.
OTT yang menjadi latar penyitaan berlangsung pada 15 Oktober 2026. Dalam operasi itu, KPK menangkap Hamenang, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, serta 18 orang lainnya. Dengan demikian, jumlah orang yang ditangkap dalam operasi tersebut mencapai 20 orang.
KPK kemudian membawa 9 dari 19 orang yang berasal dari Klaten ke Jakarta. Selain itu, seorang lainnya yang ditangkap di Jakarta juga dibawa untuk diperiksa. KPK memeriksa secara intensif 10 orang tersebut di Jakarta. Informasi itu disampaikan dalam konteks perkembangan penanganan OTT dan pemeriksaan terhadap orang-orang yang dibawa ke ibu kota.
Dalam perkara yang diungkap melalui OTT tersebut, KPK menyebut adanya lima klaster dugaan korupsi. Klaster yang disebut mencakup pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, serta setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Klaster lainnya berkaitan dengan dugaan pemberian kepada pihak BPK untuk pengondisian audit. KPK menyampaikan lima ranah itu sebagai bagian dari dugaan korupsi dalam operasi tersebut. Rincian itu memberi konteks perkara yang menjerat Bupati Klaten dan sejumlah orang lain, sementara barang bukti yang diumumkan antara lain uang tunai dan tong biru berisi uang.
Penyitaan sekitar Rp1,9 miliar dan tong tersebut menjadi barang bukti yang dijelaskan KPK sehari setelah penangkapan pada 15 Oktober. Keterangan Budi disampaikan di Jakarta pada Jumat, 16 Oktober 2026. KPK menyebut tong diduga digunakan Hamenang untuk menyimpan penerimaan uang, sedangkan dugaan korupsi yang diungkap mencakup lima klaster, termasuk pengadaan, perizinan, setoran perangkat daerah, dan audit.












