Surabaya, Jatimmandiri.id – Satpol PP Surabaya terus memfokuskan langkah penegakan peraturan daerah (Perda) pada pengamanan aset milik pemerintah kota (Pemkot).
Penertiban dilakukan terhadap lahan maupun bangunan yang dikuasai dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu tanpa landasan hukum yang sah.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Surabaya, Rizal Zainal Arifin, menegaskan bahwa penertiban ini bertujuan untuk menghentikan pemanfaatan aset pemerintah yang hanya menguntungkan segelintir pihak secara sepihak.
“Fokus kami saat ini adalah pengamanan aset. Aset-aset daerah yang dikuasai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh pihak lain tanpa adanya hubungan hukum dengan Pemkot Surabaya kami tertibkan dan ambil alih kembali. Ini demi kepentingan masyarakat yang lebih luas, bukan untuk kepentingan perorangan,” tegas Rizal, Kamis (15/10/2026).
Ia menjelaskan bahwa setelah aset berhasil diamankan, Pemkot Surabaya dapat memanfaatkannya untuk berbagai fasilitas publik.
Di antaranya sebagai gedung serbaguna untuk kegiatan sosial warga, sarana olahraga, hingga pengembangan pusat kegiatan ekonomi seperti sentra wisata kuliner (SWK).
Rizal juga mengimbau masyarakat agar tidak mendirikan bangunan secara ilegal di atas tanah milik Pemkot.
Selain melanggar aturan, tindakan tersebut membawa konsekuensi hukum yang serius, termasuk potensi jeratan tindak pidana korupsi akibat pemanfaatan aset negara tanpa izin.
Tak hanya itu, potensi kerugian finansial yang menimpa warga juga terbilang tidak sedikit. Rizal mencontohkan sebuah kasus penertiban di wilayah Tambak Wedi, di mana terdapat bangunan rumah yang didirikan di atas tanah Pemkot dengan biaya pembangunan mencapai lebih dari Rp800 juta.
Meski baru selesai dibangun dalam dua bulan terakhir, bangunan tersebut tetap harus dibongkar karena berdiri secara ilegal.
“Kerugiannya sangat besar bagi pihak yang nekat membangun. Sudah keluar ratusan juta rupiah, namun karena berdiri di atas tanah Pemkot secara ilegal, tidak ada alasan lain selain dibongkar dan dikosongkan,” ujarnya.
Selain itu, Rizal mewanti-wanti masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran jual beli tanah murah berkedok kuitansi selembar.
Pihaknya menemukan banyak kasus penipuan di mana warga membeli lahan milik Pemkot dari pihak yang tidak bertanggung jawab tanpa alas hak yang sah.
“Pemkot tidak berhak memberikan ganti rugi jika tanah tersebut diambil kembali. Masyarakat yang membeli tanpa alas hak sah akhirnya yang dirugikan. Kami minta warga lebih teliti dan tidak mudah tergiur,” pungkasnya.
Saat ini, Satpol PP Surabaya bersama instansi terkait masih terus menginventarisasi dan mengukur sejumlah titik tanah aset daerah lainnya, termasuk area seluas 7.235 meter persegi yang baru saja ditertibkan.
Juga melakukan pengukuran potensi lahan lain untuk pengamanan tahap berikutnya.












