Pasuruan, Jatim Mandiri
Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan memusnahkan sekitar 5,3 kg (tepatnya 5.297,46 gram) sabu, 40.258 butir pil koplo, dan berbagai barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan di Bangil pada Kamis (15/10) ini merupakan hasil penindakan periode Mei–Oktober 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Rustandi Gustawirya mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurut dia, kegiatan tersebut juga menjadi bentuk pertanggungjawaban institusi kepada masyarakat untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. Selain sabu dan pil koplo, barang bukti yang dimusnahkan meliputi 13 butir ekstasi dari dua perkara dan 3,6 kilogram serbuk bahan peledak. Kejari juga memusnahkan delapan senjata tajam, 16 botol minuman keras, 16 telepon seluler, 29 timbangan elektrik, serta lima alat isap sabu.
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Pasuruan H. M. Shobih Asrori, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat, serta perwakilan Pengadilan Negeri Bangil. Rustandi menegaskan, penegakan hukum membutuhkan sinergi aparat dan masyarakat. Karena itu, warga diharapkan turut berperan aktif melaporkan dugaan tindak pidana di lingkungan masing-masing.
“Penegakan hukum bukan hanya tugas institusi, melainkan tanggung jawab kita bersama. Masyarakat hendaknya tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitarnya,” tegasnya.
Kejari Kabupaten Pasuruan berharap kolaborasi dengan pemerintah daerah, lembaga peradilan, dan masyarakat terus diperkuat guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif. (dul/ibn)












