Surabaya, Jatim Mandiri
Pemkot Surabaya menertibkan 15 bangunan tanpa izin di atas aset pemerintah seluas 7.235 meter persegi di Jalan Nambangan, Kelurahan Kedung Cowek, Kecamatan Bulak, Kamis (8/10). Penertiban dilakukan setelah proses sosialisasi, klarifikasi, mediasi dan surat peringatan berlangsung hampir dua tahun untuk mengamankan aset bersertifikat hak pakai tersebut.
Plt Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irna Pawanti mengatakan lahan tersebut tercatat sebagai aset Pemkot Surabaya dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 334. “Penertiban hari ini, kita mengamankan aset Pemerintah Kota Surabaya yang sudah memiliki sertifikat hak pakai nomor 334, yang luasnya 7.235 meter persegi di Jalan Nambangan. Di lokasi tanah aset itu berdiri 15 bangunan, termasuk rumah permanen, musala, dan gudang tempat penampungan barang-barang rongsokan,” papar Irna.
Irna menegaskan penertiban bukan tindakan mendadak, melainkan hasil koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Kecamatan Bulak, BPKAD dan Bagian Hukum Pemkot Surabaya.
“Bahwasanya kejadian ini bukan saat ini saja. Artinya kegiatan ini telah kita lalui dari beberapa proses, baik berupa sosialisasi, pemberitahuan, bahkan sempat mengundang pihak-pihak yang menempati bangunan tersebut. Kami tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bermuatan hukum tanpa saran dan masukan dari seluruh OPD,” ujar Irna.
Kecamatan Bulak sebelumnya mengajukan bantuan penertiban kepada Satpol PP setelah pendekatan persuasif dan surat peringatan belum menghasilkan pengosongan secara menyeluruh.
Terkait klaim bahwa lahan merupakan tanah ahli waris Ibu Mujenah, Pemkot Surabaya menunjukkan dokumen pertanahan kepada perwakilan warga. “Kita buka semua data yang kita punya, mulai dari kretek, kerawangan, letter C, kita buka dan saksikan bersama. Bahwa yang beredar rumor tentang tanah ahli waris Ibu Mujenah itu tidak di sini posisinya. Itu ada di sebelah selatan Jalan Nambangan. Yang ini secara nyata dan fakta secara yuridis hukum milik Pemkot Surabaya dan sudah ada sertifikat hak pakainya terbit,” beber Irna.
Sebelum penertiban, audiensi dan mediasi dilakukan. Namun, penghuni tidak menunjukkan dokumen legalitas yang menggugurkan hak Pemkot Surabaya atas lahan tersebut.
Dalam pelaksanaannya, petugas tetap mengedepankan pendekatan humanis terhadap warga yang kooperatif. Pemkot memberikan waktu hingga sore bagi warga untuk membongkar bangunan secara mandiri serta memindahkan barang dan perabotan.
“Saya terima kasih kepada warga yang menyatakan paham dan bersedia membereskan sendiri. Kami persilakan barangnya diangkut dan dikeluarkan secara mandiri. Namun untuk bangunan yang berdiri di atas tanah pemkot tanpa hubungan hukum, tetap wajib kami tertibkan,” ungkapnya.
Irna juga mengingatkan masyarakat agar memastikan legalitas tanah sebelum melakukan transaksi. Pemanfaatan atau penyewaan aset Pemkot Surabaya harus melalui prosedur resmi BPKAD.
“Yang datang ke saya harus orang perorangan langsung, bukan perantara. Kalau mereka tertipu, jelas tertipu karena tidak membeli kepada pemilik yang sah. Kami berpesan kepada seluruh warga, apabila membeli tanah, tolong cek dan ricek keabsahannya kepada instansi yang berwenang. Jangan membeli dari perorangan atau berdasarkan cerita zaman dahulu. Pastikan tanah yang Anda beli memiliki keabsahan surat yang sah secara hukum agar terlindungi,” pungkas Irna. (raf/har/ibn)














