Jakarta, Jatim Mandiri
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital yang mengatur layanan penumpang, barang, makanan, kemitraan dan perlindungan pengemudi. Aturan ini sekaligus memperjelas pembagian kewenangan antarkementerian serta menetapkan skema komisi aplikator sebesar 8 persen untuk layanan angkutan penumpang roda dua.
Perpres ini menjadi dasar baru dalam pengelolaan ekosistem transportasi berbasis aplikasi yang melibatkan perusahaan platform dan mitra pengemudi. Untuk layanan angkutan penumpang roda dua, Kementerian Perhubungan mendapat kewenangan mengatur tarif dan biaya platform. Skema bagi hasil atau komisi aplikator sebesar 8 persen sebelumnya telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan yang berlaku sejak 1 Juli 2026.
CEO GoTo Hans Patuwo mengatakan Gojek menyambut penerbitan Perpres tersebut dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan pemerintah. “Kami menyambut baik Peraturan Presiden ini dan berkomitmen untuk senantiasa mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, serta berkolaborasi erat dengan Pemerintah guna memastikan implementasinya berjalan secara efektif,” kata Hans dalam keterangannya, Kamis (8/10).
Menurut Hans, skema bagi hasil atau komisi 8 persen telah diterapkan Gojek pada layanan transportasi penumpang roda dua GoRide sejak 1 Juli 2026. “Skema bagi hasil atau komisi 8 persen sudah kami implementasikan pada layanan transportasi penumpang roda dua GoRide sejak 1 Juli 2026. Sementara itu, untuk layanan pengantaran barang dan layanan pengiriman makanan, kami menunggu peraturan turunan dari Kementerian Komdigi,” kata Hans.
Perpres juga menegaskan hubungan kemitraan antara perusahaan aplikasi dan mitra pengemudi. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi kementerian pengampu untuk urusan kemitraan.
Sementara itu, layanan pengantaran barang dan makanan menjadi kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Layanan yang masuk dalam pengaturan tersebut antara lain GoFood, GoSend, GrabFood dan GrabExpress.
Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria mengatakan pihaknya masih melakukan simulasi tarif sebelum aturan turunan mengenai layanan pengantaran barang dan makanan ditetapkan.
“Kita ingin satu, pendapatan pengemudi jasa transportasi layanan pengantaran barang dan makanan ini menjadi lebih baik dengan perpres ini dan ada perlindungan juga yang lebih baik,” terangnya.
Pelaksanaan Perpres 27/2026 dinilai masih membutuhkan aturan turunan dari kementerian terkait. Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto mengatakan aturan pelaksanaan dari Kementerian Perhubungan, Kementerian UMKM dan Komdigi ditargetkan terbit paling lambat 31 Desember 2026. “Peraturan pelaksanaan dari menteri selambat lambatnya tanggal 31 Desember aturan pelaksanaan harus keluar,” kata Bambang.
Sementara itu, aspek kesejahteraan mitra pengemudi juga menjadi perhatian dalam implementasi kebijakan tersebut. Hans mengatakan Gojek memiliki Program Apresiasi Mitra (PAM) yang memberikan manfaat berdasarkan kinerja, konsistensi dan masa kemitraan.
Program itu mencakup BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, BHR, beasiswa, perlengkapan sekolah anak, handphone, umrah gratis hingga penghargaan khusus. PAM juga menyediakan Rumah Mitra di 25 lokasi sebagai ruang istirahat dan ruang serbaguna bagi mitra pengemudi serta keluarga.
“Sejalan dengan komitmen Pemerintah, kesejahteraan Mitra Driver adalah hal yang sangat penting bagi Gojek. Hal ini kami wujudkan melalui berbagai inisiatif, termasuk Program Apresiasi Mitra (PAM),” tambah Hans.
“Kami meyakini bahwa keberlanjutan ekosistem hanya dapat terwujud melalui kolaborasi dan sinergi dari seluruh pihak,” ujarnya. Hans menegaskan perusahaan siap bekerja sama dengan pemerintah dalam pelaksanaan regulasi tersebut agar memberikan manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan.
“Kami siap bekerja sama dengan Pemerintah untuk memastikan regulasi dapat diimplementasikan secara efektif, dan juga memberikan manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan,” tegas Hans. (*/ibn)












