Dalam Negeri

Nusron Wahid Absen Pemeriksaan Suap HGB Summarecon: KPK Ingatkan Teladan Pejabat Publik

Penulis: Hari AgungEditor: Alif Bintang
×

Nusron Wahid Absen Pemeriksaan Suap HGB Summarecon: KPK Ingatkan Teladan Pejabat Publik

Sebarkan artikel ini
Nusron Wahid
Example 468x60

Intisari Berita:

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id
  • Menteri ATR/BPN Nusron Wahid absen dari pemanggilan pertama KPK terkait kasus dugaan suap perizinan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
  • KPK mengagendakan jadwal ulang pemeriksaan dan mendesak Nusron kooperatif agar tidak memicu preseden menunda penegakan hukum.
  • Penyidikan kasus OTT 14 September 2026 ini telah menetapkan 8 tersangka, termasuk Dirjen ATR/BPN Lampri hingga Presdir Summarecon.

Jakarta, Jatimmandiri.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan peringatan tegas kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, agar kooperatif memenuhi agenda pemeriksaan penyidik. Hal ini menyusul ketidakhadiran politisi tersebut dalam pemanggilan perdana sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Pihak lembaga antirasuah mengonfirmasi telah menerima surat pemberitahuan resmi dari Nusron yang menyatakan dirinya berhalangan hadir akibat agenda internal kementerian yang telah terjadwal sebelumnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan penyidik segera mengoordinasikan penjadwalan ulang pemanggilan. Ia mengingatkan sang menteri untuk memprioritaskan proses penegakan hukum guna menjaga marwah institusi publik.

“Jangan sampai kemudian muncul persepsi atau preseden menunda-menunda penegakan hukum. Terlebih, sebagai pejabat publik hendaknya juga menjadi teladan dalam bernegara. Salah satunya dengan mendukung proses penegakan hukum,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (8/10/2026).

KPK Agendakan Jadwal Ulang: Keterangan Saksi Kunci Konstruksi Perkara

KPK mendesak agar Nusron menunjukkan komitmen penuh terhadap proses peradilan yang sedang bergulir. Budi menekankan bahwa setiap keterangan saksi sangat krusial dalam membedah konstruksi perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan kementerian tersebut secara utuh.

“KPK mengimbau agar saksi kooperatif dan hadir dalam penjadwalan ulang tersebut, serta memprioritaskan kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” tambah Budi.

Baca Juga  KPK Geledah Ruang Dirjen ATR/BPN

Sebelumnya pada Rabu (7/10/2026), Budi membenarkan konfirmasi ketidakhadiran tersebut saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK. “Bahwa yang bersangkutan telah menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini karena ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN. Tentunya penyidik akan melakukan koordinasi dan penjadwalan ulang guna pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” terangnya.

Konstruksi Kasus: OTT HGB Summarecon Bogor dan Jeratan 8 Tersangka

Perkara rasuah ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan tim penindakan KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi senyap tersebut menyasar praktik lancung dalam pengurusan perizinan Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Hanya berselang sehari pasca-OTT, KPK resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN:

  • Lampri: Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
  • I Sontang Coin Manurung: Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
  • Adrianto Pitojo Adhi: Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk.
  • Rizal Pahlevi: Pihak swasta/perantara dari pihak Summarecon.
  • Arif Sugiyanto: Mantan Bupati Kebumen.
  • Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq: Ketua DPP Partai Golkar.
  • Erwin: Pihak swasta.
  • Muhammad Fakhry: Pihak swasta.

Penyidik KPK menduga kuat bahwa empat nama terakhir — Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry — merupakan orang kepercayaan dari Nusron Wahid.

Rentetan Penggeledahan Lintas Daerah: Geledah Kantor Wilayah hingga Ruang Dirjen

Demi mengumpulkan alat bukti material, penyidik KPK bergerak maraton menggelar operasi penggeledahan di sejumlah kantor pemerintah, entitas korporasi, hingga kediaman pribadi di berbagai daerah:

  • 17 September 2026: Penyidik menggeledah ruangan Dirjen Lampri, ruangan Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta ruangan Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi di Kementerian ATR/BPN. Dalam kegiatan ini, KPK menegaskan tidak menggeledah ruang kerja Menteri Nusron Wahid.
  • 18 September 2026: Penggeledahan berlanjut menyasar kantor pusat Summarecon di Jakarta serta rumah kediaman pribadi Lampri di Bekasi.
  • 21 September 2026: Tim penyidik menyisir kantor cabang Summarecon di wilayah Kabupaten Bogor.
  • 23 September 2026: KPK memperluas jangkauan ke Jawa Timur dengan menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto.
  • 24 September 2026: Penggeledahan menyasar Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur serta kediaman Lampri di Nganjuk.
  • 29 September 2026: Penyidik menyita dokumen pendukung dari kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Baca Juga  Pemkot Surabaya Siap Tindak Usaha Tanpa Izin

Melalui bukti-bukti yang disita dari rangkaian penggeledahan tersebut, KPK kini menanti kesaksian langsung dari Nusron Wahid guna menuntaskan berkas perkara korupsi perizinan lahan tersebut.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Jakarta, Jatim Mandiri Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka memicu pembahasan mengenai kemungkinan tindak lanjut di…

Berita

Jakarta, Jatim Mandiri Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital…