Jatim

Bea Cukai Jember Gagalkan 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal Berkedok Paket E-Commerce

Penulis: Jatim Mandiri
×

Bea Cukai Jember Gagalkan 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal Berkedok Paket E-Commerce

Sebarkan artikel ini
Bea Cukai Jember
Bea Cukai Jember menggagalkan upaya peredaran 1,3 juta batang rokok ilegal yang disamarkan menjadi paket pengiriman e-commerce di dua lokasi berbeda, yaitu Kabupaten Jember dan Kabupaten Bondowoso. Foto: Bea Cukai Jember
Example 468x60

Intisari Berita:

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id
  • Bea Cukai Jember menggagalkan penyelundupan 1,3 juta batang rokok ilegal di gudang ekspedisi Jember dan Bondowoso.
  • Pelaku menyamarkan rokok tanpa pita cukai sebagai paket e-commerce tujuan luar Pulau Jawa guna mengelabui petugas.
  • Total nilai barang tembus Rp2 miliar dengan potensi kerugian negara Rp1,3 miliar; dua orang resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Jember, Jatimmandiri.id — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Jember berhasil menggagalkan peredaran gelap 1,3 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai. Barang kena cukai ilegal tersebut disita dari dua lokasi penggerebekan terpisah di wilayah Kabupaten Jember dan Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.

Dalam operasi penindakan ini, sindikat peredaran rokok polos memanfaatkan modus penyamaran kemasan menyerupai paket pengiriman barang niaga elektronik (e-commerce) melalui jalur ekspedisi kargo demi mengelabui sistem pengawasan petugas, baik di daerah asal maupun di wilayah tujuan.

Kepala Kantor Bea Cukai Jember, Muhammad Syahirul Alim, mengonfirmasi seluruh muatan rokok polos, sarana pengangkut, hingga pihak yang terlibat telah diamankan ke Kantor Bea Cukai Jember untuk penanganan hukum mendalam.

“Operasi ini menjadi bukti komitmen ketat Bea Cukai Jember dalam menggempur peredaran rokok ilegal sebagai bentuk mengamankan penerimaan negara dan melindungi masyarakat,” tegas Syahirul dalam keterangannya.

Kronologi Penindakan Pertama: Penggerebekan Gudang Ekspedisi di Rambipuji

Aksi penindakan perdana berlangsung pada Selasa (15/9/2026) di sebuah fasilitas gudang jasa pengiriman di kawasan Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember. Dari lokasi tersebut, tim satuan tugas mengamankan satu unit mobil pick up berikut dua orang awaknya, yakni seorang sopir berinisial MSN dan kernet berinisial MF.

Baca Juga  PDIP Gelar RedTalk di Malang, Ajak Anak Muda Sampaikan Gagasan untuk Masa Depan Indonesia

Hasil penggeledahan muatan menemukan barang bukti rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) yang dikemas rapi menjadi 334 paket bervolume total 487.520 batang. Seluruh paket kargo tersebut sedianya dipersiapkan untuk dikirim menuju luar Pulau Jawa.

Nilai komoditas rokok ilegal pada penindakan tahap pertama ini ditaksir mencapai Rp727,3 juta, dengan proyeksi potensi kerugian pendapatan negara di sektor cukai mencapai Rp474,3 juta.

Pengembangan Kasus: 855 Ribu Batang Rokok Disita di Nangkaan Bondowoso

Tidak berhenti pada penindakan pertama, tim intelijen dan penindakan Bea Cukai Jember menelusuri rantai pengiriman hingga mendapati lokasi penimbunan kedua di wilayah Kabupaten Bondowoso pada Senin (5/10/2026).

Pemeriksaan dilakukan di area gudang ekspedisi Kelurahan Nangkaan, Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso. Petugas menaruh kecurigaan saat mendapati ratusan koli paket seragam tengah diturunkan dari bak truk angkut.

Didampingi pengelola ekspedisi setempat, petugas membongkar isi kemasan dan menemukan 535 paket berisi 855.600 batang rokok polos tanpa dilekati pita cukai resmi. Nilai barang bukti pada penindakan kedua ini mencapai Rp1,28 miliar, dengan potensi kerugian penerimaan negara ditaksir mencapai Rp837,6 juta.

Secara kumulatif dari dua lokasi operasi, Bea Cukai Jember mengamankan 1.343.120 batang rokok ilegal dengan total nilai barang menembus Rp2,007 miliar serta membendung potensi kerugian keuangan negara hingga Rp1,311 miliar.

Dua Orang Tersangka Dijerat Pasal Berlapis UU Cukai dan HPP

Menindaklanjuti proses hukum, penyidik Bea Cukai Jember secara resmi menaikkan perkara penindakan pertama di Rambipuji ke tahap penyidikan dan menetapkan sopir MSN serta kernet MF sebagai tersangka.

Kedua tersangka dijerat dengan sangkaan pidana cukai sebagaimana diatur dalam Pasal 54 jo. Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai juncto Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga  Pemkab Lamongan dan Unusa Perkuat Kolaborasi untuk Dorong Inovasi Daerah

Bea Cukai menegaskan operasi penegakan hukum terhadap jasa ekspedisi logistik dan distribusi digital akan terus diintensifkan guna menutup celah penyelundupan barang kena cukai ilegal di wilayah tapal kuda Jawa Timur.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Malang, Jatim Mandiri Pemkab Malang mengajak masyarakat mengikuti Salat Istisqo untuk memohon turunnya hujan di tengah kekeringan yang masih melanda…

Berita

Pasuruan, Jatim Mandiri Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono langsung memperkuat sinergi dengan ulama, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum pada…