Gorontalo, Jatim Mandiri – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo mengimbau masyarakat yang masih melakukan aktivitas pertambangan emas ilegal untuk mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sesuai ketentuan yang berlaku. Imbauan ini disampaikan agar masyarakat dapat menjalankan kegiatan pertambangan secara legal serta terhindar dari persoalan hukum yang merugikan diri sendiri.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Maruly Pardede, menjelaskan bahwa kepemilikan izin resmi sangat penting agar aktivitas penambangan berjalan aman dan tertib. “Dengan mengantongi izin resmi, kegiatan pertambangan dapat berjalan secara bertanggung jawab, baik dari sisi hukum, keselamatan kerja, maupun kelestarian lingkungan,” ujar Maruly.
Sebagai contoh nyata, Maruly menyebutkan bahwa salah satu koperasi di Gorontalo telah resmi mengantongi IPR dan memulai operasional pertambangan emas di Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, pada Selasa (6/10). Langkah tersebut diharapkan dapat ditiru oleh kelompok masyarakat lainnya yang selama ini masih beroperasi secara ilegal tanpa dokumen perizinan yang sah.
Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Gorontalo, Wardoyo Mansur Pongoliu, mengingatkan agar IPR yang telah diterbitkan tidak disalahgunakan untuk menampung penambang ilegal. Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan hasil tambang agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat setempat.
Wakil Bupati Pohuwato, Iwan Sjafrudin Adam, turut menyambut baik pembentukan koperasi pertambangan tersebut sebagai sarana edukasi bagi masyarakat. Pihaknya berpesan agar pengelolaan tambang selalu memperhatikan aspek keselamatan kerja serta menjaga kelestarian lingkungan sekitar. “Kami juga mengajak seluruh pengurus dan anggota koperasi untuk menjaga kekompakan, serta mengelola potensi emas, mineral, dan batu bara di Kabupaten Pohuwato secara jujur serta bertanggung jawab,” kata Iwan.












