HukrimPolda Jatim

Kasus Asusila di Sidoarjo: Sudah Bayar Kompensasi Damai Rp 5 Juta, Pelaku Tetap Ditahan Polresta

Penulis: Dicky DeaEditor: Alif Bintang
×

Kasus Asusila di Sidoarjo: Sudah Bayar Kompensasi Damai Rp 5 Juta, Pelaku Tetap Ditahan Polresta

Sebarkan artikel ini
Keluarga korban dan pelaku saat mediasi dan sepakat damai.
Example 468x60

Sidoarjo, Jatimmandiri.id — Penanganan perkara dugaan kasus asusila di wilayah hukum Polresta Sidoarjo memicu polemik hukum.

Seorang pemuda berinisial MY resmi ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka, meski sebelumnya pihak keluarga korban dan terlapor dikabarkan telah berdamai secara kekeluargaan serta menyerahkan uang kompensasi sebesar Rp 5 juta kepada pihak keluarga korban berinisial SV.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Langkah penahanan tersebut menuai kritik keras dari tim kuasa hukum MY.

Mereka menyayangkan tindakan penyidik Polresta Sidoarjo yang tetap melanjutkan penahanan, padahal kliennya bersikap kooperatif dan mengantongi surat pernyataan damai tertulis dari pihak korban.

Saat dikonfirmasi mengenai penahanan kliennya, kuasa hukum MY, Ahmad Zainudin SH MH melayangkan protes keras dan menilai ada dugaan ingkar janji dari pihak pelapor setelah kesepakatan damai disepakati bersama.

“Kami sangat menyayangkan dan keberatan atas penahanan klien kami, MY, di Polresta Sidoarjo. Perlu dicatat, jauh sebelum penahanan ini terjadi, kedua belah pihak sudah membuat kesepakatan damai secara tertulis di atas kertas bermeterai, dan klien kami bahkan sudah menunaikan kewajiban membayar uang kompensasi sebesar Rp 5 juta kepada pihak keluarga korban saudari SV. Ketika itikad baik berupa perdamaian dan kompensasi itu sudah dijalankan, tetapi proses hukum pidana tetap dipaksakan berjalan hingga penahanan, di mana letak kepastian keadilan restoratifnya? Ini seperti ada unsur ingkar janji dari komitmen awal yang sudah disepakati bersama,” tegas Zainudin, Selasa (6/10/2026).

Merespons protes tersebut, Satreskrim Polresta Sidoarjo melalui Kasihumas memberikan penjelasan normatif.

Pihaknya menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan tetap didasarkan pada kecukupan alat bukti formal serta laporan resmi korban, terlepas dari adanya kesepakatan di luar jalur kepolisian.

“Setiap laporan tindak pidana yang masuk, khususnya menyangkut perkara perlindungan perempuan dan anak atau asusila, wajib kami tindak lanjuti secara profesional sesuai prosedur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Terkait adanya klaim surat kesepakatan damai di luar, hal tersebut tentu akan menjadi pertimbangan materi penyidikan, namun proses hukum tetap berjalan berdasarkan laporan resmi dan dua alat bukti yang sah,” ujar Kasihumas.

Example 300250
Baca Juga  Polresta Sidoarjo Buka Layanan SIM Keliling 24 Jam Selama 17 Hari, Ada Doorprize Motor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *