Surabaya, Jatim Mandiri
KPK mendalami dugaan aliran setoran dari Kantor Pertanahan (Kantah) hingga tingkat pusat Kementerian ATR/BPN dalam perkara dugaan korupsi. Pendalaman itu mencakup temuan uang di Kantor Wilayah BPN Jatim yang diduga berkaitan dengan setoran sejumlah Kantah di wilayah tersebut.
Minggu (4/10), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dugaan praktik setoran dari tingkat bawah ke atas ditemukan dalam pengembangan perkara korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. “Jadi memang dugaannya praktik setoran dari bawah ke atas itu diduga terjadi. Ya ini juga sekaligus untuk mengonfirmasi berkaitan dengan temuan pada saat tim melakukan kegiatan penyelidikan yang kemudian terjadi peristiwa tertangkap tangan,” kata Budi seperti dikutip rmol.id.
Budi menerangkan, uang dalam jumlah miliaran rupiah yang ditemukan KPK diduga tidak seluruhnya berkaitan dengan pelayanan pertanahan. Sebagian uang tersebut diduga merupakan setoran dari Kantah atau tingkat bawah lainnya.
“Nah ini apakah kemudian hanya soal jabatan, ya misalnya soal rotasi, mutasi, ataupun promosi jabatan, atau kemudian ada praktik-praktik setoran rutin, ini masih menjadi materi yang akan didalami oleh penyidik, ya,” terang Budi.
Dalam pengembangan perkara, penyidik KPK melakukan serangkaian penggeledahan di Jatim. Salah satunya dilakukan di Kantor Wilayah BPN Jatim dan menghasilkan temuan uang yang diduga berkaitan dengan setoran dari sejumlah Kantah.
“Dari uang-uang yang diamankan di Kanwil ini diduga berkaitan dengan setoran dari Kantah-kantah yang ada di lingkungan Jawa Timur, selain uang-uang yang diduga diberikan oleh para pihak pemohon untuk pelayanan pertanahan di tingkat Kanwil,” ungkap Budi.
Temuan tersebut menjadi bagian dari pendalaman KPK terhadap dugaan pola aliran uang dari tingkat Kantah hingga jenjang yang lebih tinggi. Penyidik masih menelusuri tujuan serta keterkaitan masing-masing uang yang diamankan.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin, 14 September 2026. Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 19 orang dari wilayah Jabodetabek. Dari rangkaian OTT itu, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa BBE hingga uang tunai senilai kurang lebih Rp106,3 miliar.
Uang tersebut antara lain ditemukan di rumah Arif dalam beberapa koper berwarna merah. Barang bukti itu terdiri atas Rp31,86 miliar, 2.611.500 dolar Amerika Serikat, 1.974.500 dolar Singapura, 910 Riyal Arab Saudi, dan 981 Ringgit Malaysia.
KPK juga menemukan uang tunai Rp896 juta di rumah Rizal Pahlevi, Rp8 juta di rumah Zimamanun, serta Rp49,5 juta di rumah Sontang. Setelah menemukan dugaan peristiwa pidana dan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada tahap penyidikan.
Mereka yakni Lampri selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, serta Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.
Tersangka lainnya dari pihak swasta yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Arif Sugiyanto juga disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Satu tersangka lainnya yakni Rizal Pahlevi yang juga berasal dari pihak swasta. Kedelapan tersangka tersebut langsung ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih sejak 15 September 2026.
KPK masih mendalami dugaan praktik setoran tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan urusan rotasi, mutasi, promosi jabatan, maupun dugaan setoran rutin. Pendalaman dilakukan berdasarkan barang bukti dan informasi yang diperoleh selama proses penyidikan. (*/ibn)












