Polda Kepulauan Bangka Belitung menertibkan sebanyak 229 kendaraan yang diduga dipakai untuk tindak penyalahgunaan BBM bersubsidi pada pelaksanaan yang berlangsung tanggal 25-27 September 2026. Langkah strategis ini dilakukan untuk mengatasi antrean panjang kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum di Kepulauan Bangka Belitung, Kabupaten Belitung, serta Kabupaten Belitung Timur.
Dari total 229 kendaraan yang ditertibkan, tercatat sebanyak 70 kendaraan menggunakan pelat nomor palsu, 144 kendaraan melakukan pengisian BBM secara berulang, dan 15 kendaraan menggunakan tangki modifikasi. Penertiban ini mencakup langkah preemtif berupa sosialisasi, preventif melalui pengaturan dan penertiban, hingga represif atau penegakan hukum bersama Pertamina.
Sebagai bagian dari penegakan hukum, Polres Belitung mengamankan tiga orang terduga pelaku di sebuah SPBU di Desa Badau pada Sabtu, 26 September 2026. Barang bukti yang turut diamankan meliputi enam jeriken berisi total 120 liter pertalite, dua unit mobil, serta 19 kartu barcode MyPertamina. Berkat serangkaian penertiban tersebut, antrean panjang kendaraan di SPBU yang sebelumnya mencapai dua hingga kini berkurang drastis menjadi sekitar 50 hingga 100 meter.












